Selasa, 03 Nov 2026 NewsEkonomiSportOtomotifWisata
Breaking
Beranda › News
News

Ali Syarief Soroti Dampak Putusan MK dan MA terhadap Jokowi dan Gibran

✍️ Edgar Allan Poe 🕒 03 Nov 2026 👁️ 0x dibaca
Ali Syarief Soroti Dampak Putusan MK dan MA terhadap Jokowi dan Gibran

 

JAKARTA – Akademisi Ali Syarief menyoroti dampak politik dan hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait dokumen penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai persoalan tersebut berpotensi memengaruhi perjalanan politik Gibran sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan pertanggungjawaban hukum pihak lain, termasuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Melalui akun X pribadinya, Ali menyampaikan pandangan mengenai kemungkinan kekecewaan Jokowi terhadap Presiden Prabowo Subianto menyusul perkembangan perkara tersebut.

"Bisa dibayangkan betapa besar kekecewaan Jokowi terhadap Prabowo. Putusan MK dan MA terkait persoalan ijazah serta SUKET berpotensi menjadi titik akhir bagi perjalanan politik Gibran," tulis Ali, dikutip Senin (2/11).

Pernyataan itu muncul setelah MK dan MA mengeluarkan putusan terkait dokumen pendidikan yang digunakan Gibran dalam proses pencalonan sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam pertimbangan hukumnya pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Selanjutnya, pada 30 Oktober 2026, MA menyatakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA luar negeri milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

Ali menilai konsekuensi persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan masa depan politik Gibran. Menurut dia, perkembangan perkara juga berpotensi memunculkan persoalan pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan dokumen penyetaraan tersebut.

"Namun, persoalannya jauh lebih serius dari sekadar masa depan politik sang anak. Jokowi sendiri berpotensi terseret dalam pusaran pertanggungjawaban hukum sebagai pihak yang diduga turut terlibat (dader). Sebab, sulit membayangkan SUKET tersebut diterbitkan apabila yang berkepentingan bukan anak seorang presiden," lanjutnya.

Pandangan Ali tersebut menempatkan polemik dokumen penyetaraan pendidikan Gibran dalam konteks yang lebih luas, yakni kemungkinan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proses penerbitan dokumen.

Meski demikian, pernyataan mengenai dugaan keterlibatan Jokowi merupakan pandangan Ali Syarief dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau keterlibatan hukum mantan presiden tersebut.

Ali juga mengingatkan agar persoalan ini tidak berhenti pada perdebatan politik maupun hubungan antarelite. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan berlaku setara bagi seluruh warga negara.

"Nasi sudah menjadi bubur. Namun, persoalan ini tidak boleh berhenti sebagai drama politik atau kekecewaan antarelite. Rakyat tetap menuntut satu hal mendasar: penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum, sekalipun pernah menduduki kursi kekuasaan tertinggi di negeri ini," tandasnya.

EP
Edgar Allan PoePemimpin Redaksi
E
epungEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update