news ekonomi sport otomotif hiburan wisata opini politik foto indeks
TikTok Diharamkan Main Dua Kaki, Sebagai Media Sosial dan E-commerce di Indonesia

TRIPODNews.id -  Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menolak rencana platform media sosial TikTok asal China untuk menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia. Keputusan ini sejalan dengan penolakan serupa yang telah dilakukan oleh Amerika Serikat dan India sebelumnya.

Teten mengungkapkan, "India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan."

Menurut Teten, TikTok boleh saja berjualan, tetapi tidak boleh menggabungkannya dengan platform media sosial. Hal ini didasarkan pada riset yang menunjukkan bahwa aktivitas belanja online sering kali dipengaruhi oleh percakapan di media sosial. Selain itu, sistem pembayaran dan logistik juga seringkali dikelola oleh platform tersebut, yang dapat mengarah pada dominasi pasar.

Teten juga menekankan perlunya mengatur cross-border commerce agar UMKM dalam negeri dapat bersaing di pasar digital Indonesia. Menurutnya, ritel dari luar negeri tidak boleh menjual produk langsung kepada konsumen di Indonesia. Mereka harus melalui mekanisme impor biasa terlebih dahulu sebelum dapat menjual barangnya di pasar digital Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memberikan peluang yang adil bagi UMKM Indonesia yang harus memenuhi persyaratan seperti izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lainnya.

Terkini