news ekonomi sport otomotif hiburan wisata opini politik foto indeks
Kasus Pelecehan Oleh Politisi NasDem SS Bukan Kategori Kejahatan Seksual, Ini Kata Pakar Hukum

TRIPODNews.id - Pakar Hukum Pidana, Dr. Suriyanto PD, SH, MH, M.Kn, menjelaskan bahwa kasus pelecehan seksual secar verbal yang melibatkan Politisi Nasdem SS harus dianalisis secara menyeluruh.

Menurut Suriyanto, pelecehan seksual dapat meliputi jenis kelamin, perilaku cabul atau menggoda, pemaksaan seksual, ajakan berhubungan intim dengan imbalan yang merugikan perasaan, serta sentuhan fisik yang bertujuan seksual tanpa persetujuan.

"Kategori pelecehan seksual biasanya terjadi secara sengaja oleh seseorang yang melakukan perlakuan cabul terhadap lawan jenis di depan umum, menyebabkan ketidaknyamanan bagi lawan jenis, melakukan pemaksaan seksual, mengajak hubungan intim dengan janji imbalan yang menyinggung lawan jenis, serta melakukan sentuhan fisik secara sengaja tanpa persetujuan untuk memenuhi keinginan seksual, seperti dalam angkutan umum dan situasi serupa," ujar Suriyanto kepada wartawan pada Sabtu (17/6/2023).

Suriyanto menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan kader Nasdem dan AAFS berbeda, karena telah terjadi percakapan melalui telepon dan berlanjut di obrolan WhatsApp. Dalam percakapan WhatsApp tersebut, AAFS menyatakan bahwa ia sedang mandi, sehingga seolah-olah memancing lawan bicaranya untuk menggoda.

Namun demikian, lanjutnya, SS sebagai lawan bicara merespons dengan candaan karena mereka memiliki hubungan pertemanan. Oleh karena itu, kejadian semacam ini tidak dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual, terutama jika percakapan tersebut bersifat pribadi dan tidak disebarluaskan.

"Maka dengan jelas dan tegas dapat dikatakan bahwa kejadian tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kejahatan seksual," terang Suriyanto.

Namun, Suriyanto menegaskan bahwa jika percakapan antara AAFS dan rekannya tersebut disebarluaskan atau diberitahukan kepada pihak lain, sehingga AAFS merasa tidak nyaman, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan seksual.

Sebelumnya, SS, anggota DPR dari fraksi NasDem, dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dugaan pelecehan seksual verbal terhadap seorang wanita yang menggunakan inisial AAFS.

Menanggapi laporan tersebut, SS memberikan tanggapannya. Ia menyatakan bahwa dugaan pelecehan seksual secara verbal yang dimaksud terkait dengan percakapannya dengan Ammy di WhatsApp sekitar satu tahun yang lalu.

"Lebih dari satu tahun yang lalu, kurang lebih pada bulan Maret tahun 2022, saat itu kami sedang bercanda-canda," katanya.

Terkini