TRIPODNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta agar pihak kepolisian untuk mencari tahu pembocor putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.
"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara," kata Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd.
Mahfud menegaskan, penyelidikan tersebut perlu dilakukan agar tidak menimbulkan fitnah atas putusan MK nantinya.
Baca Juga
MasterPro dan Alessi Mengumumkan Kolaborasi Eksklusif di Ranch Market – Eksplorasi Seni Memasak yang Inovatif
bank bjb dan TNI AD Gelar Seremonial Penyaluran Tunjangan Operasional Babinsa
Pertumbuhan Penyertaan Modal Negara (PMN) di Era SBY vs. Jokowi: Bagai Langit dan Bumi
GoTo Jual GoPlay ke Bos Tiket.com
"Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," ucap Mahfud.
Mantan Ketua MK itu juga mengingatkan bahwa putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan. Namun, nantinya harus terbuka luar setelah diputuskan dengan pengetokan palu di sidang resmi dan terbuka.
"Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber resminya," katanya.