TRIPODNEWS.ID - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Korps Lalu Lintas Polri memutuskan untuk memperpanjang waktu tentang batasan truk 3 sumbu untuk melintas di sejumlah ruas tol. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bersama dengan nomor KP-DRJD 2617 Tahun 2023, Nomor: SKB/49/ IV/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Balik.
Dalam keputusan tersebut menyatakan bahwa penambahan waktu pengaturan pembatasan operasional angkutan barang menjadi Jumat 28 April pukul 00.00 WIB.
Baca Juga
Demi Kepuasan Nasabah, BRI Bai-bagi Paket Data
Jumlah Penumpang Pesawat di Bandara Soetta Naik 25%
"Sebelumnya pembatasan truk sumbu 3 hanya sampai tanggal 26 April dan dilanjut kembali pada 29 April, namun kini kami putuskan untuk ada penambahan waktu mulai Rabu 26 April pukul 00.00 hingga Jumat 28 April pukul 24.00. Demikian pula ada penyesuaian ruas jalan tol dan non tol yang dibatasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno