Kamis, 17 Sep 2026 NewsEkonomiSportOtomotifWisata
Breaking
Beranda › News
News

Polisi Bongkar Modus Pasutri Curanmor Bawa Balita, 9 Motor Diamankan

✍️ Fernando 🕒 16 Sep 2026 👁️ 6x dibaca
Pasutri yang diduga melakukan curanmor
Pasutri yang diduga melakukan curanmor Foto: Dok.istimewa

JAKARTA - Polisi mengungkap kasus pasangan suami istri (pasutri) menggunakan balita empat tahun untuk modus pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan K.H. Mas'ud I No. 42 RT 01/RW 01, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin (17/8) siang pukul 14.00 WIB.

"Kami melakukan pengembangan dengan metode SCI atau Scientific Crime Investigation, sehingga berhasil mengamankan beberapa pelaku, lebih kurangnya dua pelaku dengan modus operandi pasangan suami istri dengan membawa anak balita," kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seala Syah Alam dalam konferensi pers di Mapolsek Kebayoran Lama, Rabu (16/9/2026)

Seala mengatakan awalnya pihaknya mendapatkan laporan berupa video viral mengenai dugaan pencurian kendaraan bermotor.

Dari pengembangan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sembilan kendaraan roda dua. Adapun satu unitnya dijual kurang lebih Rp1,5 juta ke penadah.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama AKP Tasyuri menambahkan modus pasutri membawa anak kandungnya sebagai membuat rasa iba.

Terlebih, dalam satu perkara, mereka pernah tertangkap namun kasus tak berlanjut lantaran warga merasa kasihan dan diselesaikan secara kekeluargaan.

"Waktu melakukan pencurian, pelaku bersama istri dan anaknya yang balita. Telah kami dalamin, itu hanya suatu modus untuk biar warga tuh iba kalau dia ketangkap," kata Tasyuri.

Hingga akhirnya, polisi melakukan pendalaman hingga pada Kamis (10/9), pihaknya mengamankan pelaku inisial S (24) bersama istri inisial NA (18) dan anak di kediaman mereka kawasan Pandeglang, Banten. Lalu, juga diamankan penadah inisial T (55).

Diketahui cara mereka mencuri sepeda motor menggunakan alat obeng dan kunci T.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 487 dan Pasal 591 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Kedua pasal yang disangkakan tersebut mengatur tentang tindak pidana Penggelapan Ringan dan Penadahan.

Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V maksimal Rp500 juta.

Kemudian, Polsek Kebayoran Lama juga akan membagikan nomor rangka dan nomor mesin di media sosial mereka bagi pemilik motor yang merasa kehilangan.

"Jadi bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor tersebut, silakan datang ke Polsek Kebayoran Lama untuk membawa kelengkapan surat-surat administrasinya, kami akan kembalikan," ucapnya.

F
FernandoPemimpin Redaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update