Tak Ada Toleransi Terhadap Pembakaran di Kawasan Taman Hutan Raya
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah praktik pembukaan lahan secara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara.
JAKARTA - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah praktik pembukaan lahan secara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara. Sesuai ketentuan yang berlaku, pembukaan lahan dengan cara membakar dilarang, khususnya di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Asnawati Safitri, menyampaikan bahwa berdasarkan temuan dan indikasi di lapangan, kebakaran yang terjadi di kawasan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas manusia dan bukan semata-mata dipicu oleh faktor alam. Temuan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Secara regulasi, pembukaan lahan di kawasan ini tidak diperbolehkan, terlebih dengan cara membakar. Indikasi yang kami temukan menunjukkan adanya aktivitas manusia yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran. Penyebab dan pihak yang bertanggung jawab tentu perlu ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Myrna.
Myrna menjelaskan, kawasan Tahura Bukit Soeharto memiliki riwayat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang dalam dua hingga tiga dekade terakhir. Mengingat besarnya dampak yang dapat ditimbulkan, kebakaran di kawasan tersebut tidak hanya mengancam tutupan hutan, tetapi juga dapat mengganggu keberlanjutan ekosistem yang membutuhkan waktu panjang untuk dipulihkan.
OIKN karena itu mengimbau seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, serta pihak-pihak terkait untuk bersama-sama menjaga kelestarian kawasan dan mencegah terjadinya kebakaran berulang. Pencegahan karhutla membutuhkan komitmen bersama yang diwujudkan melalui tindakan nyata di lapangan.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menjaga komitmen bersama. Komitmen ini tidak cukup hanya menjadi imbauan atau tertulis di atas kertas, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata untuk melindungi Tahura Bukit Soeharto, ” tambah Myrna.
OIKN menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik pembakaran maupun aktivitas lain yang melanggar ketentuan di kawasan konservasi. Setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui koordinasi dengan instansi dan aparat penegak hukum terkait apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum.
“Apabila imbauan dan langkah-langkah pencegahan tidak diindahkan, setiap dugaan pelanggaran akan kami tindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, ” kata Myrna.
