TRIPODNews.id - PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) telah mengumumkan penjualan 152 sertifikat hak milik atas unit-unit satuan rumah susun (SHMSRS) di Mal Neo Soho, Jakarta Barat, kepada PT NSM Assets Indonesia (NSMAI) dengan harga Rp 1,44 triliun termasuk PPN. Transaksi ini dijelaskan oleh Direksi APLN sebagai nilai pasar yang wajar.
Transaksi ini dilaksanakan melalui penandatanganan akta jual beli pada tanggal 26 September 2023 di Jakarta Barat, dengan hadirnya Nilam Purnawaty Januarso SH PPAT sebagai saksi. Dalam kaitannya dengan dana yang diterima oleh PT Tiara Metropolitan Indah (TMI), anak usaha APLN, dari NSMAI, TMI akan menggunakan sebagian dari dana tersebut untuk melakukan penyertaan saham baru dalam NSMAI sebanyak 4.335.577 saham seri B, yang akan mewakili 28,58% dari total modal yang telah diterbitkan dan disetor penuh dalam NSMAI.
Direksi APLN menyatakan bahwa setelah TMI melakukan penyertaan saham baru dan membayar biaya serta pajak terkait, sisanya akan diberikan kepada APLN, termasuk dalam bentuk dividen. Dana dividen ini akan digunakan oleh APLN untuk membayar sebagian utang perseroan kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk sebesar Rp 850 miliar. Mereka menekankan bahwa transaksi ini tidak akan berdampak negatif pada operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan bisnis perseroan, karena perseroan akan mendapatkan manfaat finansial dari transaksi ini.