TRIPODNews.id - Pengadilan Negeri Kota Depok telah mengeluarkan putusan terhadap Haris Sitanggang, seorang anggota Densus 88 Anti Teror yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan seorang sopir taksi online di wilayah Cimanggis. Putusan ini menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada Senin (25/9/2023).
Arief Ubaidillah, Kasi Intel Kejari Depok, menjelaskan bahwa terdakwa Haris Sitanggang dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 339 KUHP dan dihukum penjara seumur hidup. Selain itu, terdakwa juga diminta membayar biaya perkara sebesar 2 ribu rupiah. Pernyataan ini disampaikan Arief dalam keterangan resmi yang diterima oleh Poskota.co.id pada Selasa (26/9/2023), sambil didampingi oleh Jaksa Kejari Depok Alfa Dera.
Sikap dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tohom Hasiholan, yang menangani kasus ini, adalah menerima putusan tersebut selama terdakwa tidak mengajukan banding. Namun, terdakwa Haris masih belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Arief juga mengungkapkan bahwa Kejari Depok akan terus memantau perkembangan lanjutan terkait kasus ini.
Sebelumnya, dalam persidangan perdana, oknum anggota Densus 88 Anti Teror ini didakwa melakukan pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP, yang berkaitan dengan pembunuhan dengan pemberatan. Selain itu, pelaku juga dapat dituntut berdasarkan Pasal 365 ayat 3 Jo Pasal 531 UU KUHP yang mengatur tindakan pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap seseorang dengan tujuan pencurian.
Tohom Hasiholan menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa sangat berat, dengan korban mengalami 18 luka sobek dan luka tusuk di seluruh tubuhnya. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 23 Januari 2023, ketika terdakwa merampas nyawa korban setelah gagal mencuri mobil korban. Awalnya, pada bulan Januari 2023, terdakwa diminta oleh saksi Pitnem Sitanggang untuk mencari mobil bekas. Namun, uang muka pembelian mobil tersebut malah digunakan terdakwa untuk bermain judi online, yang akhirnya mengakibatkan kerugian.
Dalam upaya untuk menggantikan uang tersebut, terdakwa memesan taksi online dengan mobil Avanza 1,3 G warna Merah Nopol B 1739 FZG pada Senin tanggal 23 Januari 2023. Namun, ketika tiba di Jalan Banjarmasin Perumahan Bukit Cengkeh Kota Depok, terdakwa menghadang korban dengan pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya. Kejadian tersebut menyebabkan korban menderita luka yang fatal di berbagai bagian tubuhnya, termasuk leher, dada, dan perut. Terdakwa juga menusukkan pisau ke tangan dan kepala korban.