TRIPODNews.id - Penyidik Polda Metro Jaya Melimpahkan Berkas Perkara Tahap 1 ke Kejaksaan Terhadap Lima Tersangka Kasus Produksi Film Porno di Jaksel
Pada tanggal 8 September 2023, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, melakukan pelimpahan berkas perkara tahap 1 kepada Kejaksaan terkait kasus produksi film porno yang melibatkan lima tersangka di Jakarta Selatan.
Ade Safri mengungkapkan bahwa pengiriman berkas perkara ini dilakukan dalam rangka penelitian perkara atas lima orang tersangka yang baru-baru ini diumumkan sebagai tersangka dalam kasus ini. "Kami telah mengirimkan berkas perkara tahap 1 ke JPU di kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Ade Safri kepada wartawan pada Kamis (21/9/2023).
Pihak penyidik masih menunggu petunjuk dari Jaksa terkait penelitian lebih lanjut atas berkas perkara lima tersangka produksi film porno di Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil membongkar sebuah rumah produksi pembuatan film porno. Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari patroli siber. Dalam patroli siber tersebut, ditemukan sebuah situs video streaming yang menyediakan konten video porno dengan durasi bervariasi antara 1 hingga 1,5 jam.
"Kemudian, melalui penyelidikan lebih lanjut, kami mendapatkan bukti-bukti bahwa ada dugaan tindak pidana yang melibatkan mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat informasi dokumen elektronik yang berisi perbuatan asusila. Hal ini juga melibatkan pelanggaran undang-undang pornografi," ujar Ade Safri kepada wartawan pada Senin (11/9/2023).
Dari temuan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan menangkap lima orang tersangka yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka tersebut memiliki inisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE.
Tersangka I berperan sebagai sutradara sekaligus administrator pada situs web yang mereka kelola. "Dia adalah pemilik dan pengelola situs web serta produser dari film-film yang diunggah di tiga halaman web miliknya," jelas Ade Safri.
Tersangka JAAS berperan sebagai kameramen dalam proses pembuatan film, sedangkan tersangka AIS berperan sebagai editor video pada konten porno tersebut.
"Selanjutnya, tersangka AT berperan sebagai sound engineer, dan dia juga tampil sebagai figuran dalam beberapa film," tambah Ade Safri.
"Terakhir, tersangka SE berperan sebagai sekretaris sekaligus salah satu pemeran wanita dalam adegan dewasa yang diproduksi," lanjutnya.
Pastikan untuk memasukkan kata kunci yang relevan dan penting dalam artikel untuk meningkatkan optimasi SEO. Selain itu, pastikan juga menggunakan judul yang sesuai dengan konten dan menggunakan tautan internal ke konten terkait jika ada.