TRIPODNews.id - Pemerintah telah mengonfirmasi akan memberikan penjaminan untuk proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 89 Tahun 2023. Penjaminan ini diambil sebagai respons terhadap tambahan biaya (cost overrun) yang terjadi dalam proyek tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa penjaminan diberikan karena cost overrun telah terjadi dalam proyek KCJB. Cost overrun ini telah diidentifikasi melalui peninjauan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Peninjauan ini menghasilkan rekomendasi untuk penanganan cost overrun, di mana pemerintah, khususnya melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN), memiliki kontribusi sebesar 60%. Implikasi dari cost overrun ini melibatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang telah diberikan kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI), yang menjadi ketua konsorsium proyek KCJB.
Dalam PMK No 89 Tahun 2023, dijelaskan bahwa penjaminan pemerintah adalah untuk memastikan pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan dalam rangka percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
Pendanaan cost overrun akan dibagikan secara proporsional oleh pemilik saham KCJB, di mana Konsorsium BUMN memiliki saham sebesar 60%. Bagian dari kontribusi BUMN telah diberikan dalam bentuk PMN kepada PT KAI, sementara sisanya sekitar US$ 543 juta akan dibiayai melalui pinjaman dari China Development Bank (CDB).
Kebijakan penjaminan pemerintah ini telah dibuat dengan pertimbangan dari Komite Kereta Cepat Jakarta Bandung yang melibatkan beberapa menteri, termasuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menekankan bahwa dalam pengambilan keputusan ini, PT KAI memiliki sumber pendapatan tambahan yang berasal dari trafik batu bara di Sumatera melalui kerjasama dengan PT Bukit Asam (BA), yang akan memberikan tambahan pendapatan untuk membantu PT KAI dalam pembayaran kembali pendanaan proyek KCJB.