TRIPODNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperkenalkan aturan baru, yaitu POJK No. 17/2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Salah satu aspek yang diatur dalam kebijakan ini adalah pembagian dividen perbankan. Perbandingan dengan peraturan sebelumnya, POJK No. 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, mengungkapkan sejumlah pembaruan signifikan. Dalam POJK sebelumnya, tidak ada ketentuan khusus mengenai pembagian dividen bank. Namun, dalam peraturan yang dikeluarkan pada 14 September 2023 ini, pembagian dividen bank kini diatur secara tegas.
Menurut pasal 108 dalam POJK Tata Kelola Bank Umum, bank diwajibkan untuk memiliki kebijakan dividen dan harus mengkomunikasikan kebijakan tersebut kepada pemegang saham. OJK juga memiliki wewenang untuk mengambil tindakan terkait pembagian dividen bank. Pasal 108 (7) dari peraturan tersebut menjelaskan bahwa OJK berwenang untuk menunda, membatasi, atau bahkan melarang pembagian dividen bank. Selain itu, OJK juga berhak untuk memerintahkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pembatalan terkait pembagian dividen bank.
Kewenangan OJK dalam hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek eksternal dan internal serta kondisi bank dalam upaya penguatan permodalan atau penanganan masalah yang mungkin timbul dalam bank tersebut.
Prinsip Transparansi: Kebijakan dividen bank tidak hanya mencakup pertimbangan bank (aspek internal dan eksternal) dalam menentukan besaran pembagian dividen, tetapi juga mempertimbangkan secara proporsional kepentingan bank dan kepentingan para pemegang saham, termasuk mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan. OJK menjelaskan bahwa pengaturan ini adalah wujud prinsip transparansi dalam menerapkan tata kelola yang baik pada bank, dengan tujuan memberikan pemahaman yang jelas kepada semua pemangku kepentingan, terutama pemegang saham.
Penguatan Tata Kelola yang Baik: OJK menekankan bahwa pengaturan dividen bank bertujuan memperkuat penerapan tata kelola yang baik pada bank. Selain itu, pengaturan ini juga mendorong alokasi laba bank untuk penguatan permodalan, investasi khususnya di bidang infrastruktur dan teknologi dalam era digital, serta kebutuhan lain yang mendukung pertumbuhan bank. Dengan cara ini, bank diharapkan dapat meningkatkan daya saingnya dan memberikan kontribusi yang lebih besar pada perekonomian nasional.
Tidak Spesifik Mengenai Persentase Besaran Dividen: OJK tidak secara spesifik mengatur persentase besaran rasio dividen dalam peraturan ini. Sebaliknya, regulator akan mengatur kewajiban bank untuk memiliki kebijakan pembagian dividen dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi bank dalam menentukan besaran dividen yang sesuai dengan situasi dan kinerja mereka, sambil memastikan kepatuhan terhadap prinsip tata kelola yang baik.