TRIPODNews.id -
PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI) telah mengonfirmasi putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Amar putusan pailit ini dibacakan pada tanggal 4 September 2023. Direktur Mas Murni Indonesia, Djie Peterjanto Suharjono, mengungkapkan bahwa perseroan akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan kasasi untuk membatalkan putusan pailit dan memohon agar homologasi (persetujuan perdamaian) yang telah disetujui oleh 100% kreditur, baik konkuren maupun kreditur separatis, dapat disahkan.
"Perseroan telah menyatakan permohonan kasasi melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 11 September 2023 dan telah diterima oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya," jelasnya.
Salah satu bisnis utama MAMI adalah kepemilikan dan pengoperasian Garden Palace Hotel di Surabaya. Djie Peterjanto menegaskan bahwa seluruh aspek perseroan berjalan normal dan semakin membaik. Tingkat okupansi hotel saat ini mencapai 65%, dan kontribusi pendapatan dari hotel terhadap pendapatan perseroan mencapai 57%, yang diperkirakan akan terus tumbuh di tahun 2023.
Baca Juga
Siloam Bagi Deviden Rp255 Miliar
Namun, Djie Peterjanto juga mengakui bahwa jika Hotel Garden Palace harus dilelang oleh kurator, hal ini akan berdampak signifikan mengingat kontribusi pendapatan hotel yang cukup besar terhadap pendapatan perseroan.
Dalam rangka mengantisipasi kemungkinan tersebut, perseroan akan menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan pailit. Manajemen tetap optimistis bahwa perseroan mampu menyelesaikan seluruh kewajibannya.
Bursa Efek Indonesia (BEI) baru-baru ini mengumumkan potensi delisting saham MAMI karena sahamnya telah disuspensi selama 24 bulan, atau 2 tahun, per tanggal 30 Agustus 2023.