TRIPODNews.id - Grup Sinar Mas melalui emitennya, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP), telah mengambil langkah signifikan dengan menandatangani akta perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) pada tanggal 8 September 2023 bersama PT Persada Kharisma Perdana (PKP) dan PT Paramacipta Intinusa (PCI).
Rencana transaksi ini telah disampaikan oleh INKP dalam keterbukaan informasi sebelumnya pada 31 Maret 2023, dan penandatanganan PPJB pada tanggal 8 September merupakan tindak lanjut dari komitmen perusahaan.
Menurut Heri Santoso, Direktur dan Sekretaris Perusahaan Indah Kiat, "Perseroan telah menandatangani kesepakatan bersama dengan PKP dan PCI terkait rencana pembelian tanah." Tanah yang akan dibeli oleh INKP mencakup 34 bidang tanah milik PKP di Kutanegara, Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dengan total luas sekitar 2,08 juta m2, serta 8 bidang tanah milik PCI di Kabupaten Karawang dengan luas total 1,13 juta m2.
Berdasarkan keterbukaan informasi sebelumnya pada tanggal 31 Maret 2023, nilai total rencana transaksi ini mencapai Rp 247,93 miliar. Rincian harga tanah adalah sebesar Rp. 145,92 miliar untuk tanah PKP dan Rp 102 miliar untuk tanah PCI.
Heri Santoso juga menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan perkembangan bisnis perusahaan dan upaya untuk mengantisipasi peningkatan permintaan yang diharapkan akan datang, khususnya terkait produk kertas industri. INKP berencana untuk meningkatkan kapasitas produksinya dalam rangka mendukung pertumbuhan bisnisnya.