TRIPODNews.id - Fenomena pinjaman online (pinjol) semakin merambah ke berbagai kalangan masyarakat Indonesia. Berita terbaru mengungkapkan bahwa generasi muda Indonesia juga banyak yang terlibat dalam kasus pinjol.
Nailul Huda, peneliti dari Center of Digital Economy and SMEs, INDEF, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2021, terjadi peningkatan rata-rata pinjaman pada peminjam muda. Data ini diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Terjadi peningkatan pada usia muda. Pada Januari 2021, rata-rata pinjaman untuk mereka yang berusia di bawah 19 tahun hanya sekitar Rp702 ribu. Namun, pada Juli 2022, jumlahnya telah mencapai Rp2,7 juta. Kemudian, pada Juni 2023, angkanya mencapai Rp2,3 juta," ujarnya dalam sebuah diskusi virtual yang diselenggarakan oleh INDEF.
Peningkatan ini memunculkan kekhawatiran, karena tidak semua generasi muda Indonesia memiliki pendapatan yang cukup stabil untuk melunasi pinjaman mereka. Hal ini dapat berdampak negatif, seperti tindakan kriminal, bunuh diri, atau bahkan pembunuhan.
Huda mengusulkan tiga langkah yang dapat diambil oleh pemerintah untuk mengatasi masalah ini. Pertama, pengetatan administrasi untuk peminjam pinjol, termasuk pembatasan berdasarkan usia dan penggunaan data dari perbankan.
Selanjutnya, pemerintah harus membatasi informasi mengenai pinjaman online ilegal yang disebarkan kepada masyarakat, terutama melalui media sosial yang digunakan oleh influencer dan artis-artis untuk mempromosikan situs-situs ilegal tersebut.
Terakhir, pemerintah dapat menerapkan kebijakan terkait program internet sehat dan aman yang berkaitan dengan situs-situs yang merugikan masyarakat, sehingga memanfaatkan teknologi untuk mengatasi masalah teknologi itu sendiri.