news ekonomi sport otomotif hiburan wisata opini politik foto indeks
Kuncoro Wibowo Siap Bongkar Kasus Korupsi Bansos di Kemensos

TRIPODNews.id - Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Beras PKH Kemensos Kuncoro Wibowo, Muncul di Panggilan KPK

Hari ini, Kamis (7/9/2023), M. Kuncoro Wibowo, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos), telah memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuncoro, mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), bersikap kooperatif dan siap membantu KPK dalam mengusut kasus ini.

"Saya berniat membantu KPK mengungkap kasus ini. BGR telah mendapatkan amanah sebagai satu-satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari pemerintah untuk mengirimkan 15 kilogram beras bansos," ujar Kuncoro dalam pernyataannya.

KPK juga memanggil dua tersangka lainnya bersama Kuncoro, yaitu Budi Susanto (BS), Direktur Komersial PT BGR, dan April Churniawan (AC), Vice President (VP) Operation PT BGR, dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengungkapkan, "Tim penyidik memanggil ketiga tersangka ini untuk menjalani pemeriksaan."

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi distribusi bansos beras PKH di Kementerian Sosial (Kemensos). Mereka antara lain adalah M Kuncoro Wibowo (MKW), mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics yang juga mantan Direktur Utama PT Transjakarta, serta Ivo Wongkaren (IW), Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP).

Selain itu, Budi Susanto (BS), Direktur Komersial PT BGR; April Churniawan (AC), Vice President (VP) Operation PT BGR; Roni Ramdani (RR), Ketua Tim Penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto (RC), General Manager PT PTP juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Dari mereka, tiga telah ditahan, yaitu Ivo, Roni, dan Richard.

KPK mengungkap bahwa dalam kasus ini, terdapat kerugian negara sebesar Rp127,5 miliar. Sedangkan Ivo, Richard, dan Roni diduga mendapatkan keuntungan sebesar Rp18,8 miliar, yang akan terus didalami oleh penyidik.

Terkini