TRIPODNews.id - Pada bulan Agustus 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah-langkah tegas dengan memberikan sanksi administratif kepada 34 penyelenggara financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap pelanggaran terhadap peraturan OJK yang berlaku.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK, Agusman, "Pengenaan sanksi administratif ini mencakup 46 pengenaan sanksi peringatan tertulis, satu teguran tertulis, dan 10 sanksi denda."
OJK terus berkomitmen untuk memastikan pertumbuhan dan perkembangan industri P2P lending berlangsung secara sehat dan aman, sehingga dapat memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pemenuhan ketentuan ekuitas minimum oleh perusahaan pembiayaan sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018. Saat ini, terdapat 8 perusahaan pembiayaan yang masih belum memenuhi ketentuan ini.
Agusman menjelaskan, "OJK telah melakukan supervisory action dengan memantau pelaksanaan aksi korporasi perusahaan sesuai panduan pemenuhan ekuitas yang telah disetujui oleh OJK. Kami juga telah mengambil langkah enforcement terhadap perusahaan pembiayaan yang masih belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai dengan timeline yang telah disetujui."
Ketika berbicara tentang pemenuhan ekuitas minimum P2P lending sebesar Rp2,5 miliar yang mulai berlaku pada 4 Juli 2023, masih ada 26 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ini pada bulan Juli 2023. OJK telah mengajukan action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang masih belum mematuhi ketentuan tersebut.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam memastikan bahwa industri fintech P2P lending di Indonesia beroperasi dengan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku untuk menjaga stabilitas dan keamanan pasar keuangan.