TRIPODNews.id - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, telah mengumumkan bahwa sebanyak 11 perusahaan telah dikenai sanksi administratif karena terbukti sebagai sumber polusi udara di wilayah Jabodetabek. Menteri Siti mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan hasil penegakan hukum yang diawali dengan penurunan 100 anggota tim ke 351 industri, termasuk perusahaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) yang dicurigai sebagai penyebab pencemar udara.
Menteri Siti mengungkapkan bahwa 11 perusahaan yang telah dikenai sanksi administratif beroperasi di berbagai sektor, seperti penyimpanan batu bara, pemrosesan logam, produksi kertas, dan produksi arang. Dia menjelaskan bahwa tindakan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan yang mengidentifikasi ketidaksesuaian dengan standar lingkungan yang telah ditetapkan.
Setelah pemberian sanksi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan observasi terhadap Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di sekitar 161 industri di enam lokasi terdekat dari alat pengukur yang berada di Kementerian. Menteri Siti mengungkapkan, "Misalnya, daerah yang secara konsisten menunjukkan kualitas udara yang tidak sehat seperti Sumur Batu dan Bantar Gebang memiliki sekitar 120 unit usaha, di sekitar Lubang Buaya ada 10, di Tangerang ada 7, di Tangerang Selatan ada 15, dan di Bogor ada 10 entitas."
Menteri Siti menekankan pentingnya penegakan hukum dan penanganan polusi udara untuk menjaga kualitas udara yang lebih baik dan melindungi kesehatan masyarakat serta lingkungan.