TRIPODNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong pemerintah untuk tidak memperpanjang izin PT Vale Indonesia Tbk (INCO) di Indonesia jika proses divestasi tidak segera diselesaikan. Rencananya, penjualan saham Vale kepada pemerintah melalui Induk Holding BUMN Tambang MIND ID seharusnya rampung pada Juli 2023.
Anggota Komisi VII DPR, Nasril Bahar, berpendapat, "Saya usulkan agar tidak ada perpanjangan izin jika akuisisi tidak selesai tepat waktu. Ini saatnya Indonesia untuk melakukan akuisisi."
Bahar menekankan bahwa perpanjangan izin usaha tidak perlu diberikan jika hanya menguntungkan Vale. Kedua belah pihak harus sejalan dalam proses divestasi ini. Perusahaan tambang nikel ini diharapkan kembali menjual sahamnya, mengingat bahwa izin usaha dalam bentuk Kontrak Karya (KK) akan berakhir pada 28 Desember 2025.
Untuk informasi, saat ini kepemilikan saham PT Vale Indonesia (INCO) terbagi dengan Vale Canada Limited yang memiliki 43,79 persen saham dan berfungsi sebagai pengendali. Sementara itu, Sumitomo Metal Mining memiliki 15,03 persen saham dan Vale Japan Ltd memiliki 0,54 persen. Selain itu, MIND ID memiliki 20 persen saham, dan sisanya sekitar 21,18 persen adalah saham publik yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan bahwa negosiasi dengan Vale masih berjalan dan tidak ada hambatan. Dia memastikan bahwa proses divestasi harus menguntungkan semua pihak yang terlibat. "Semua pihak harus merasakan manfaat. Semua harus terlibat," ujar Jokowi.