TRIPODNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah secara resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Kesehatan menggunakan metode omnibus law. Puan Maharani, Ketua DPR RI, memastikan bahwa semua hak bagi tenaga kesehatan (Nakes) tetap terjaga dalam UU Kesehatan yang baru disahkan oleh DPR.
Pengesahan Omnibus Law UU Kesehatan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 yang berlangsung pada hari ini di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa (11/7/2023). Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Rapat Paripurna dihadiri juga oleh Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel. Dalam rapat tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, dan beberapa menteri lainnya juga turut hadir.
Pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU dimulai dengan pembacaan laporan hasil pembicaraan tingkat I tentang RUU Kesehatan. Laporan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan, Emanuel Melkiades Laka Lena.
Setelah laporan tersebut disampaikan, Puan membacakan pandangan fraksi-fraksi yang setuju dan tidak setuju dengan RUU Kesehatan. Dia juga memberi kesempatan kepada fraksi-fraksi yang menolak dan yang setuju untuk menyampaikan pendapat mereka.
Kemudian, Puan menanyakan persetujuan anggota dewan terhadap pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU. Anggota DPR yang hadir menyatakan setuju.
"Apakah Rancangan Undang-Undang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan sebagai pimpinan sidang.
"Setuju," jawab peserta Rapat Paripurna, dan kemudian dilakukan ketukan palu oleh Puan sebagai tanda bahwa UU Kesehatan telah resmi disahkan oleh DPR.
Puan menegaskan bahwa setiap aspirasi yang disampaikan oleh pelaku pelayanan kesehatan telah dipertimbangkan dalam butir-butir pasal yang termuat dalam UU Kesehatan.
"Hak-hak bagi Nakes yang sebelumnya telah dicantumkan dalam UU Kesehatan tidak akan hilang dalam UU ini. Sebaliknya, hak-hak bagi Nakes akan ditingkatkan melalui upaya pemberian kesejahteraan untuk mencapai kehidupan yang lebih baik," kata Puan.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ini juga menyebutkan bahwa UU Kesehatan juga memberikan perlindungan hukum bagi pelaku pelayanan kesehatan. Menurut Puan, hal ini dilakukan karena banyaknya tindakan hukum yang dihadapi oleh Nakes namun tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai.
"Saya mengapresiasi Nakes sebagai mitra strategis dalam memenuhi hak dasar masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, Nakes perlu mendapatkan perlindungan hukum yang layak," ujar Puan.
UU Kesehatan ini merupakan inisiatif DPR yang mendapat dukungan penuh dari Pemerintah, dan diharapkan akan membawa masa depan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"UU Kesehatan ini bertujuan untuk memperkuat sistem kesehatan negara dan meningkatkan kualitas kesehatan serta kesejahteraan masyarakat," ungkap Puan.
DPR berkomitmen untuk mengawal implementasi Omnibus Law UU Kesehatan secara adil. Puan menjelaskan bahwa komitmen ini mencakup perlindungan hukum bagi Nakes dan pasien, serta peningkatan kualitas pelayanan sistem kesehatan.
"Kami di DPR akan mengawal implementasi setiap peraturan yang terkandung dalam UU Kesehatan. Semua ini dilakukan demi meningkatkan kualitas kesehatan nasional, melindungi masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan para petugas kesehatan," jelas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini.
DPR menyadari bahwa UU Kesehatan ini menciptakan pro dan kontra. Namun demikian, Puan menyebutkan bahwa pembahasan UU Kesehatan telah melibatkan aspek keterbukaan dan dibahas secara intensif dengan prinsip kehati-hatian.
Puan juga memastikan bahwa pembahasan UU Kesehatan melibatkan partisipasi publik, termasuk dari kalangan dunia kesehatan dan medis. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa UU tersebut disusun secara komprehensif.
Baca Juga
Nasib Wijaya Karya Setelah Tak Dapat PMN
"Dalam pembahasan UU Kesehatan, DPR telah melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat secara umum, sebagai bentuk partisipasi publik dalam penyusunan UU ini. Tentunya, partisipasi publik telah memberikan wawasan berharga untuk penyempurnaan konsep UU Kesehatan," papar Puan.
Cucu Bung Karno ini menjelaskan bahwa konsultasi publik telah dilakukan oleh DPR dengan melibatkan berbagai organisasi masyarakat, organisasi profesi, akademisi, asosiasi penyedia layanan kesehatan, lembaga keagamaan, dan lembaga think tank. Puan juga menekankan bahwa UU Kesehatan telah melalui tahap sosialisasi dan konsultasi publik yang dilakukan oleh Pemerintah.
"DPR RI bersama Pemerintah sangat memperhatikan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menjaga keterbukaan dan partisipasi yang bermakna dari masyarakat, yaitu hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan," ucapnya.
"Masukan-masukan dari berbagai elemen masyarakat tersebut tentunya telah diakomodasi dan dipertimbangkan dengan seksama dalam UU tentang Kesehatan ini," lanjut Puan.
RUU Kesehatan telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020-2024 dan menjadi salah satu RUU dalam Prolegnas prioritas Tahun 2023. Setelah melalui berbagai pembahasan bersama Pemerintah dengan melibatkan partisipasi publik, UU Kesehatan menghasilkan aturan-aturan yang terdiri dari 20 Bab dan 458 Pasal.
UU Kesehatan ini bersifat komprehensif dan transformatif dalam mengatur upaya kesehatan di Indonesia dari hulu hingga hilir dengan fokus pada penguatan sistem kesehatan nasional. Tujuannya adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia dan meningkatkan daya saing bangsa.
Menurut Puan, pandemi Covid-19 juga menjadi faktor penting dalam pengesahan Omnibus Law UU Kesehatan ini. Pasalnya, pandemi Covid-19 telah mengganggu berbagai upaya pembangunan kesehatan nasional.
"Seperti yang kita ketahui, pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak yang luas di masyarakat kita, termasuk dalam hal kualitas kesehatan masyarakat. Kondisi ini memaksa kita untuk melakukan penyesuaian, termasuk di Indonesia," ungkap Puan.
Menurutnya, pandemi Covid-19 telah membangkitkan kesadaran akan pentingnya penguatan sistem kesehatan nasional. Oleh karena itu, transformasi menyeluruh dalam sistem kesehatan masyarakat diperlukan.
"Transformasi ini dilakukan sebagai upaya perbaikan yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia, yang merupakan tujuan pembangunan negara. UU Kesehatan juga dibentuk dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa Indonesia," jelasnya.
Omnibus Law UU Kesehatan diharapkan dapat menyediakan solusi bagi berbagai permasalahan dalam bidang kesehatan, seperti pendekatan kuratif dalam pelayanan kesehatan, ketersediaan dan distribusi Sumber Daya Kesehatan (SDM), kesiapan menghadapi krisis kesehatan, kemandirian dalam bidang farmasi dan alat kesehatan.
Selain itu, juga terkait dengan pembiayaan pelayanan kesehatan dan pemanfaatan teknologi kesehatan. UU Kesehatan ini dibuat untuk mentransformasi sistem kesehatan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk memastikan bahwa transformasi sistem kesehatan berjalan dengan baik, DPR dan Pemerintah menganggap bahwa diperlukan landasan regulasi yang kuat dan komprehensif untuk mengatasi berbagai permasalahan kesehatan. Pembaharuan regulasi dalam bidang kesehatan juga diperlukan untuk memastikan bahwa struktur UU di bidang kesehatan tidak saling tumpang tindih atau bertentangan.
Oleh karena itu, pembentukan UU Kesehatan dilakukan melalui metode Omnibus Law. Hal ini bertujuan agar UU Kesehatan menjadi peraturan yang kokoh dan komprehensif dalam mengatur sistem kesehatan nasional, termasuk dalam praktek kedokteran, keperawatan, kebidanan, dan praktek tenaga medis lainnya yang saat ini diatur secara terpisah.
Puan berharap bahwa semua pengaturan dalam UU Kesehatan dapat mendorong kemajuan kesehatan masyarakat Indonesia melalui penyediaan layanan kesehatan yang terbaik. Dengan demikian, masyarakat akan memiliki akses yang luas terhadap layanan kesehatan berkualitas di dalam negeri, dan hal ini akan meningkatkan citra bangsa Indonesia di mata dunia internasional.
"Semoga UU Kesehatan ini akan memberikan manfaat bagi kita semua. Dengan memprioritaskan kepentingan masyarakat, DPR berharap dapat menjadi perwujudan aspirasi publik melalui transformasi sistem kesehatan melalui legislasi yang sesuai dengan kebutuhan," tegas Puan.
Selain pengesahan UU Kesehatan, Rapat Paripurna hari ini juga membahas dua agenda lainnya. Agenda tersebut meliputi penyampaian keterangan Pemerintah mengenai RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2022, serta pendapat Fraksi-Fraksi terkait RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian diikuti dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.