TRIPODNews.id - Pemerintah masih menghadapi keterlambatan dalam pembayaran utang kepada perusahaan milik Jusuf Hamka, yaitu PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran Kementerian Keuangan, yang bertanggung jawab atas kebijakan penganggaran pemerintah, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada arahan resmi dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengenai pembayaran utang kepada perusahaan pengelola jalan tol tersebut.
"Belum ada arahan (dari Sri Mulyani)," ungkap Lisbon Sirait, Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Lisbon menjelaskan bahwa saat ini terdapat tim khusus yang sedang menangani masalah pembayaran utang oleh pemerintah kepada CMNP. Namun, hingga saat ini dia belum mengetahui hasil akhir dari pembahasan yang dilakukan oleh tim khusus tersebut.
"Jika pembayaran harus dilakukan, pasti akan diajukan dalam anggaran," tambahnya.
Sebagai informasi, pemerintah memiliki kewajiban untuk membayar utang kepada CMNP. Utang tersebut berasal dari deposito sebesar Rp 78 miliar yang ditempatkan oleh CMNP di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama yang tidak diganti oleh pemerintah, meskipun bank tersebut mengalami likuidasi pada tahun 1999.
CMNP kemudian mengajukan gugatan terhadap pemerintah untuk mendapatkan ganti rugi atas deposito tersebut. Pada akhirnya, CMNP memenangkan gugatan tersebut, dan pemerintah diwajibkan untuk melakukan pembayaran sesuai dengan putusan pengadilan.