news ekonomi sport otomotif hiburan wisata opini politik foto indeks
Kebijakan Ganjil Genap Jelang Cuti Bersama Idul Adha Masih Diberlakukan, Ini Daftar Ruas Jalannya

TRIPODNews.id - Polda Metro Jaya masih menerapkan kebijakan Ganjil Genap di Jakarta hingga hari ini, Selasa, 27 Juni 2023. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan di sejumlah ruas jalan di Jakarta.

Pada hari ini, Selasa, 27 Juni 2023, jadwal Ganjil Genap diberlakukan di beberapa wilayah di Jakarta. Penerapan Ganjil Genap oleh Polda Metro Jaya pada hari ini, 27 Juni 2023, bertujuan untuk mengurangi kemacetan yang sering terjadi di beberapa ruas jalan di Jakarta.

Penerapan Ganjil Genap di Jakarta hari ini, Selasa, 27 Juni 2023, dilakukan dua kali dalam periode waktu yang berbeda. Kebijakan ini berlaku pada pagi hari mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB dan sore hari mulai pukul 16.00 - 21.00 WIB. Masyarakat yang melewati ruas jalan di wilayah Jakarta diharapkan untuk memperhatikan bahwa kebijakan Ganjil Genap diberlakukan di 26 ruas jalan. Oleh karena itu, penting bagi pengendara di Jakarta untuk mematuhi dan memperhatikan kebijakan Ganjil Genap agar tidak melanggar dan menghindari sanksi.

Jika ada pengendara yang melanggar kebijakan Ganjil Genap yang telah diberlakukan di Jakarta, mereka akan dikenai sanksi berupa denda. Pelanggaran Ganjil Genap di Jakarta diatur dalam Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara yang melanggar kebijakan Ganjil Genap di Jakarta dapat dikenai denda sesuai yang ditentukan atau denda maksimal sebesar Rp500 ribu.

Kepolisian melakukan pengawasan dan penindakan kebijakan Ganjil Genap di Jakarta dengan dua cara, yaitu secara manual oleh petugas kepolisian dan melalui tilang elektronik. Pada hari ini, Selasa, 27 Juni 2023, kebijakan Ganjil Genap di Jakarta hanya berlaku untuk pengendara dengan pelat nomor ganjil. Pengendara dengan pelat nomor ganjil diizinkan melintas di sejumlah jalan protokol. Namun, pengendara dengan pelat nomor genap dilarang melintas di 26 ruas jalan yang telah ditentukan dan diharuskan mencari jalur alternatif. Pengendara dengan pelat nomor ganjil juga dapat menunggu berakhirnya periode kebijakan Ganjil Genap di Jakarta untuk menghindari denda atau sanksi.

Namun, perlu diperhatikan bahwa kebijakan Ganjil Genap di Jakarta hanya diberlakukan pada hari kerja dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Berikut adalah lokasi ruas jalan Ganjil Genap di DKI Jakarta:

Jakarta Pusat:

  1. Jalan Gajah Mada
  2. Jalan Hayam Wuruk
  3. Jalan Majapahit
  4. Jalan Medan Merdeka Barat
  5. Jalan MH Thamrin
  6. Jalan Jenderal Sudirman
  7. Jalan Balikpapan
  8. Jalan Kyai Caringin
  9. Jalan Salemba Raya (sisi Barat)
  10. Jalan Salemba Raya (sisi Timur mulai dari Simpang)
  11. Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  12. Jalan Kramat Raya
  13. Jalan Stasiun Senen
  14. Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan:

  1. Jalan Sisingamangaraja
  2. Jalan Panglima Polim
  3. Jalan Fatmawati
  4. Jalan Suryopranoto
  5. Jalan Gatot Subroto
  6. Jalan HR Rasuna Said

Jakarta Timur:

  1. Jalan MT Haryono
  2. Jalan D.I Pandjaitan
  3. Jalan Jenderal Ahmad Yani
  4. Jalan Pramuka

Jakarta Barat:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Tomang Raya
  3. Jalan Jenderal S Parman

Meskipun demikian, ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari kebijakan Ganjil Genap, antara lain:

Kendaraan dengan tanda disabilitas
Ambulans
Pemadam Kebakaran
Angkutan umum (pelat kuning)
Sepeda motor
Kendaraan dengan bahan bakar listrik
Truk tangki bahan bakar
Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
Kendaraan operasional berpelat dasar merah, TNI, dan Polri
Kendaraan pimpinan, pejabat negara asing, serta lembaga internasional
Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas
Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri
Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri


 

Terkini