news ekonomi sport otomotif hiburan wisata opini politik foto indeks
Ungkap Kasus TPPO, Ini Modus yang Digunakan Pelaku

TRIPODNews.id - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berhasil mengungkap ratusan kasus TPPO. Dalam upaya pengungkapannya, para tersangka terlibat dalam beberapa modus operasi. Salah satu modus yang sering digunakan adalah menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang tinggi.

Salah satu kasus yang diungkap oleh Polres Brebes, Polda Jawa Tengah, melibatkan modus tersebut. Korban diberikan janji untuk bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab (UAE) dengan gaji yang tinggi. Namun, kenyataannya korban hanya ditampung sementara dan kemudian dijual ke Arab Saudi sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT). Selama bekerja di Arab Saudi, korban tidak menerima gaji dan diperlakukan tanpa memperhatikan waktu.

Korban akhirnya meminta untuk dipulangkan ke Indonesia, tetapi harus membayar Rp 20 juta sebagai syarat pemulangan.

Kasus lain dengan modus menawarkan pekerjaan di luar negeri juga terungkap oleh Polres Boyolali, Polda Jateng. Korban diberi janji untuk bekerja sambil kuliah dengan gaji SGD 2.700 per bulan. Namun, setelah membayar sejumlah uang, empat korban tersebut tidak pernah diberangkatkan.

Akhirnya, satu korban berhasil diberangkatkan, tetapi pengalaman yang dia alami tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh pelaku.

Melihat modus-modus ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengingatkan masyarakat untuk tidak tergoda dengan iming-iming gaji tinggi untuk bekerja di luar negeri. Ia juga meminta masyarakat agar tidak dengan mudah membayar sejumlah uang untuk bekerja di luar negeri.

"Kewaspadaan dan kehati-hatian masyarakat sangat penting. Lebih baik menggunakan jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri agar keamanan, hak-hak, dan lainnya terjamin," kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/6/2023).

Ramadhan juga mengungkapkan bahwa sejak Satgas TPPO dibentuk, mereka telah menangani 511 Laporan Polisi (LP). Dari ratusan LP tersebut, 598 tersangka telah ditangkap.

Ramadhan menjelaskan bahwa para tersangka memiliki berbagai modus untuk menjerat korban TPPO. Modus yang paling umum adalah menjanjikan korban pekerjaan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT), dengan 386 kasus tercatat.

Modus lain yang umum adalah memperdagangkan korban sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK), dengan 136 kasus. Dua modus lainnya yang tercatat dalam kasus TPPO adalah mempekerjakan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dengan 6 kasus, dan eksploitasi anak dengan 34 kasus.

"Dari ratusan kasus yang ditangani oleh Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran, kami telah berhasil menyelamatkan 1.744 korban," ujar Ramadhan.

Dari ribuan korban tersebut, Ramadhan merinci bahwa terdapat 777 korban perempuan dewasa dan 99 perempuan anak. Sedangkan untuk korban laki-laki dewasa terdapat 819 orang dan laki-laki anak sebanyak 49 orang.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan bahwa dari ratusan kasus yang telah diungkap, saat ini terdapat 100 kasus dalam tahap penyelidikan, 384 kasus dalam tahap penyidikan, dan satu kasus dengan berkas lengkap atau P21.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan pentingnya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam acara ASEAN Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) Leaders di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Selasa, 20 Juni 2023.

Mantan Kabareskrim Polri ini menyatakan bahwa pembahasan TPPO ini sejalan dengan kesepakatan antara Presiden Jokowi dengan beberapa pemimpin negara untuk memberantas segala bentuk TPPO. Ia juga berjanji untuk melindungi dan menjaga WNI dari menjadi korban TPPO.

Terkini