TRIPODNews.id - Indonesia Traffic Watch (ITW) memperingatkan Polri untuk menugaskan personel yang bersertifikasi dalam memberikan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat.
Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan sikap dan perilaku pengendara.
Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, menyatakan bahwa ujian praktik SIM, seperti melalui rute zig-zag atau pola angka 8, secara tidak langsung bertujuan untuk menguji dan mengingatkan pengemudi mengenai respons mereka terhadap tantangan dan kondisi di jalan raya.
"Pelayanan SIM tidak boleh menghilangkan proses ujian dengan maksud memudahkan masyarakat dalam mendapatkan SIM. Sebaliknya, evaluasi dilakukan untuk memaksimalkan model ujian agar relevan dengan kondisi dan tantangan yang akan dihadapi pengemudi di jalan raya," ujar Edison dalam pernyataan tertulis pada Kamis (22/6/2023).
ITW menilai bahwa SIM bukanlah suvenir atau hadiah yang bisa diperoleh dengan gratis. SIM merupakan kewajiban yang harus diperoleh oleh pengendara melalui proses dan dinyatakan lulus dalam ujian yang telah ditetapkan.
"Jadi, ukuran pelayanan bukanlah tingkat kesulitannya atau kemudahannya, apalagi dilakukan untuk mempersulit atau mempermudah. Oleh karena itu, Polri harus memastikan bahwa personel yang melakukan pengujian telah memiliki sertifikasi dan tidak menilai berdasarkan keinginan pribadi," papar Edison.
ITW berharap bahwa dengan mendapatkan SIM melalui prosedur yang benar dan dinyatakan lulus dalam ujian, akan dapat memperbaiki sikap dan perilaku pengguna jalan dalam mematuhi aturan yang berlaku.
Karena pengguna jalan yang tidak patuh terhadap rambu-rambu atau aturan lainnya dapat menyebabkan berbagai masalah seperti kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
"Dengan mendapatkan SIM melalui prosedur yang benar dan sesuai dengan aturan yang ada, kita berharap dapat memperbaiki sikap dan perilaku para pengendara di jalan raya," tegas Edison.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar materi ujian praktik pembuatan SIM melalui rute zig-zag dan pola angka 8 dievaluasi.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, menyatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi kembali materi ujian praktik SIM tersebut.
"Kami akan meninjau ulang bentuk-bentuk ujian praktik SIM, terutama dalam melalui rute angka 8 dan zig-zag, apakah masih relevan atau tidak," ujar Yusri di Mabes Polri pada Kamis (22/6/2023).
Yusri menyebut bahwa pembentukan aturan tersebut telah melalui tahap kajian. Namun, pihaknya tetap terbuka untuk mengevaluasi kembali dengan mempertimbangkan kondisi saat ini.
Pasalnya, ujian pembuatan SIM, baik yang bersifat praktik maupun teori, merupakan bentuk legitimasi, kompetensi, dan keterampilan yang harus dimiliki oleh setiap pemohon SIM.
"Kami juga akan melakukan studi perbandingan dengan negara lain untuk melihat apakah ujian praktik zig-zag dan angka 8 ini masih relevan atau tidak," kata Yusri.
"Atau mungkin masih relevan, tetapi dianggap sulit oleh masyarakat karena rute yang terlalu sempit atau jaraknya terlalu dekat. Semua hal ini akan kami pertimbangkan," tambahnya.