TRIPODNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan pentingnya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam ASEAN Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) Leaders yang diselenggarakan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada tanggal 20 Juni 2023.
"Hari ini kita melaksanakan pembukaan SOMTC dengan Indonesia sebagai ketua. Setelah menunggu selama 10 tahun untuk mendapatkan keketuaan ini, acara ini menjadi sangat penting bagi Polri. Kami ingin membahas secara serius beberapa isu yang telah kami laksanakan selama ini," ujar Sigit.
Sigit menjelaskan bahwa pertemuan-pertemuan SOMTC sebelumnya diadakan secara virtual karena situasi Covid-19.
Dalam acara yang saat ini berlangsung secara offline, Sigit berharap akan terdapat pembicaraan khusus yang tidak hanya merupakan formalitas belaka, tetapi juga dapat diimplementasikan secara nyata, terutama dalam hal penegakan hukum terhadap kejahatan lintas negara.
"Salah satu masalah yang kami hadapi adalah ketika para pelaku tindak pidana melarikan diri ke luar negeri, sementara kita dihadapkan pada kendala birokrasi yang rumit. Hal ini menghambat harapan korban dan harapan kita untuk menangkap para pelaku tindak pidana," ungkap Sigit.
Lebih lanjut, mantan Kabareskrim Polri ini menyebutkan bahwa salah satu topik yang akan dibahas dalam pertemuan SOMTC adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurutnya, pembahasan TPPO ini sejalan dengan kesepakatan antara Presiden Jokowi dengan beberapa pemimpin negara untuk memberantas segala bentuk TPPO.
"TPPO menjadi perhatian internasional. Dalam SOMTC ini, kami berharap dapat melindungi WNI secara efektif di masa depan," ucap Sigit.
Sigit menekankan bahwa kerja sama lintas negara tidak hanya sebatas pertukaran informasi, melainkan juga tentang meningkatkan penegakan hukum dengan menangkap pelaku kejahatan di luar negeri.
"Dengan kerja sama yang lebih operasional, kami dapat menyelamatkan para korban yang berada di luar negeri agar dapat kembali ke Indonesia," tutur Sigit.
Mantan Kapolda Banten ini menegaskan bahwa setelah Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan, Polri telah menangkap 457 tersangka TPPO dalam dua pekan terakhir. Ia juga menegaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam TPPO akan ditindak tegas.
"Melalui langkah-langkah yang telah kami ambil, kami berharap masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri melalui jalur resmi dapat memperoleh perlindungan hukum dan hak-haknya, serta terhindar dari kerugian. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing dengan tawaran gaji tinggi, namun tetap memperhatikan keterampilan dan persyaratan yang diperlukan," papar Sigit.
Dalam kesempatan ini, Kapolri juga mengajak masyarakat untuk melaporkan informasi terkait TPPO kepada aparat keamanan.
"Saya telah memerintahkan anggota kami, baik dari instansi eksternal maupun dari kepolisian sendiri, untuk bertindak tegas terhadap pelaku. Jika ada informasi terkait hal ini, masyarakat dapat melapor kepada kami, karena kami peduli terhadap masyarakat. Kami ingin melindungi WNI yang bekerja di luar negeri. Mereka adalah pahlawan-pahlawan Indonesia yang perlu kita lindungi," tegas Sigit.