TRIPODNews.id - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboe Bakar Al Habsyi, Memberikan Apresiasi atas Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Sistem Pemilu
Habib Aboe Bakar Al Habsyi, Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), memberikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi terhadap undang-undang sistem Pemilu. Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan bahwa sistem proporsional terbuka sesuai dengan Konstitusi.
"Kami sangat gembira dengan keputusan Mahkamah Konstitusi hari ini mengenai sistem pemilihan umum. Keputusan ini sangat ditunggu-tunggu karena berhubungan dengan masa depan demokrasi Indonesia," jelas Habib Aboe Bakar Al Habsyi dalam konferensi pers usai sidang MK, pada Kamis (15/6/2023).
"Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan para pemohon menunjukkan bahwa sistem proporsional terbuka sesuai dengan konstitusi. Hal ini memperkuat tafsiran terhadap ketentuan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat," tambahnya.
Habib Aboe Bakar Al Habsyi juga menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi akan memperkuat hubungan antara calon anggota legislatif dengan konstituen.
"Di sisi lain, putusan ini akan disambut gembira oleh rakyat karena mereka dapat memilih para calon anggota legislatif secara terbuka sesuai dengan aspirasi mereka. Hal ini akan memperkuat hubungan antara calon anggota legislatif dengan para konstituen. Hubungan ini penting karena terkait dengan proses penjaringan aspirasi yang akan dilakukan ketika para calon anggota legislatif terpilih," ucap Habib Aboe Bakar Al Habsyi.
Ia juga menyatakan bahwa dengan sistem proporsional terbuka, kontestasi akan berlangsung secara adil, di mana para calon anggota legislatif akan berkompetisi dengan gagasan dan kelebihan yang dimiliki di daerah pemilihannya.
"Sistem proporsional terbuka akan memungkinkan kontestasi dilakukan secara adil. Para calon anggota legislatif dapat mengeksplorasi kelebihan dan gagasan yang dimiliki. Dengan demikian, personal branding tidak hanya dilakukan oleh partai, tetapi calon anggota legislatif juga dapat melakukan personal branding secara mandiri," tutup Habib Aboe Bakar Al Habsyi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi terhadap pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur sistem pemilihan umum proporsional terbuka.
Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, sistem pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
"Hakim ketua Anwar Usman menyatakan menolak permohonan para pemohon secara keseluruhan," ucapnya dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta.