TRIPODNews.id - Terbitnya Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan membawa berbagai dampak bagi keberadaan BPR-BPRS.
Selain perubahan nama, dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat, adapula sejumlah konsekuensi yang lain.
"Mulai dari kewenangan, fungsi, dan tugasnya juga diperluas. Hampir sama dengan bank umum," ujar Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jateng-DIY Sumarjono
Atas dasar itu, kata Sumarjono, hal ini menjadi kesempatan semua untuk tumbuh lebih kuat dan transformasi lebih cepat.
Terkini
XL Axiata Bagi Dividen Rp 635,5 Miliar
Ekonomi
Jumat, 3 Mei 2024
Layanan Data XL Axiata Naik 16 Persen Saat Libur Lebaran 2024
Ekonomi
Kamis, 18 April 2024
Catat Laba 4,8 T di 2023 Unilever Indonesia Konsisten Pada Nilai Integritas Bisnis
Ekonomi
Rabu, 7 Februari 2024
Kinerja Awal Tahun Membaik, UNVR Punya Peluang Tumbuh di Q2
Ekonomi
Rabu, 7 Februari 2024
Unilever Unggul di Kategori Super FMCG di Shopee Super Brand 2023
Ekonomi
Jumat, 2 Februari 2024
Program Heboh Awal Tahun Bagi Agen Laku Pandai
Ekonomi
Minggu, 31 Desember 2023