TRIPODNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tidak akan naik pada 2024. Ia menyebut tarif PPN tahun depan tetap akan 11 persen sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam beleid itu, tarif PPN sebesar 11 persen berlaku mulai 1 April 2022. Selanjutnya, pemerintah berencana mengerek lagi tarif PPN menjadi 12 persen mulai 2025.
“Untuk UU terutama tarif telah ditetapkan dalam UU HPP. Jadi untuk UU APBN (2024) kita akan menggunakan tarif yang sama (11 persen),” kata Menkeu
Sementara itu, pemerintah menargetkan ekonomi Indonesia tumbuh 5,7 persen pada 2024 sejalan dengan perekonomian yang konsisten pulih dari tekanan pandemi COVID-19.
Target tersebut tertuang dalam dokumen kerangka kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 yang diserahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani ke DPR dalam Rapat Paripurna, Jumat.