TRIPODNews.id - Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) meluncurkan nama baru BPR, dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Perubahan nama ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang disahkan pada 12 Januari 2023. Dalam UU tersebut, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) juga berubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
"Dengan nama baru ini kami yakin dapat lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat, pelayanan terhadap UMKM, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia," kata Ketua Umum DPP Perbarindo Tedy Alamsyah
Baca Juga
Strategi KUB Mendongkrak Pertumbuhan Grup Usaha bank bjb, Total Aset Menembus Psikologis Rp200 Triliun
RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen Rp1 Triliun, 58,27 Persen dari Laba Bersih 2023
Program Heboh Awal Tahun Bagi Agen Laku Pandai
bank bjb Kembali Dipercaya Sebagai Penempatan RKUD Kota Tangsel
Diketahui, UU P2SK merupakan bagian dari omnibus law yang mengubah sekitar 17 regulasi terkait sektor keuangan yang sudah 30 tahun diberlakukan, sehingga perlu disesuaikan dengan kebutuhan industri perbankan nasional saat ini.
Menurutnya, UU P2SK merupakan momentum dan energi bagi BPR/BPRS di Indonesia untuk meningkatkan daya saingnya. Ada beberapa poin penting yang telah diatur UU tersebut yang menguatkan posisi industri, antara lain nama perkreditan diganti menjadi perekonomian.
"Perubahan nama ini diharapkan dapat meningkatkan awareness masyarakat terhadap BPR-BPRS, yang akhirnya fungsi intermediasi dapat berjalan lebih optimal," papar dia.