news ekonomi sport otomotif hiburan wisata opini politik foto indeks
Pemprov DKI Bakal Menyusun Perda Bagi Pendatang Baru di Ibukota

TRIPODNews.id (JAKARTA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta berencana akan menyusun peraturan daerah (perda) soal administrasi kependudukan bagi pendatang di Ibu Kota.

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan hal tersebut dilakukan sebagai syarat tambahan untuk masyarakat yang akan datang ke Jakarta.

"Kita akan menggodok perda pembatasan bagi masyarakat. Persyaratan tambahan bagi masyarakat yang akan datang ke Jakarta," kata Budi.

Budi menuturkan, saat ini Disdukcapil DKI Jakarta telah menyusun perda tersebut bersama DPRD DKI Jakarta. Ia mengaku telah menyampaikan soal penyusunan perda itu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

"Sudah disetujui (oleh Kemendagri), tinggal penyusunan peraturannya pada 2024 nanti," tuturnya.

Saat ini, lanjut Budi, Pemprov DKI tidak bisa membatasi pendatang baru untuk datang ke Jakarta. Namun pihaknya mengimbau agar para pendatang baru memiliki keterampilan saat datang ke Ibukota.

"Sampai saat ini tidak bisa membatasi mereka untuk datang. Kita menghimbau saja kepada pendatang baru agar mereka punya skill , keterampilan," ujarnya.

Ia juga mengingatkan kepada pendatang baru diwajibkan telah memiliki jaminan tempat tinggal, karena hal tersebut sudah diatur dalam peraturan kemendagri.

Adapun syarat terkait pendatang wajib memiliki tempat tinggal agar bisa mendapatkan administrasi kependudukan di Ibu Kota mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil.

"Kalau di DKI Jakarta, jaminan tempat tinggal sudah diatur semua ya di Permendagri bahwa mereka wajib mendapatkan jaminan tempat tinggal," jelasnya. (ran)
 

Terkini