Kamis, 27 Agt 2026 NewsEkonomiSportOtomotifWisata
Breaking
Beranda › Ekonomi
Ekonomi

Viral Kasus Penganiayaan oleh Anggota Paspampres, Segini Besaran Gaji dan Tunjangannya

✍️ Edgar Allan Poe 🕒 30 Aug 2023 👁️ 2x dibaca
Sebagai pasukan elit dengan peran penting dalam menjaga keamanan presiden, Paspampres memiliki tanggung jawab yang besar. Tugas mereka termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013.
Sebagai pasukan elit dengan peran penting dalam menjaga keamanan presiden, Paspampres memiliki tanggung jawab yang besar. Tugas mereka termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013. Foto: NET

Sebagai pasukan elit dengan peran penting dalam menjaga keamanan presiden, Paspampres memiliki tanggung jawab yang besar. Tugas mereka termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013.

TRIPODNews.id -  Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka RM, yang diduga mengakibatkan kematian seorang pemuda, telah menjadi sorotan yang serius, bahkan mendapat perhatian dari Komisi I DPR. Informasi mengenai kasus tersebut tersebar luas di media sosial, termasuk adanya ancaman kepada korban untuk mengirimkan uang kepada oknum Paspampres.

Sebagai pasukan elit dengan peran penting dalam menjaga keamanan presiden, Paspampres memiliki tanggung jawab yang besar. Tugas mereka termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Paspampres bertugas untuk melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat terhadap Presiden, Wakil Presiden, Mantan Presiden, Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya, serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Pemerintahan, dan juga tugas protokoler kenegaraan dalam mendukung tugas pokok TNI.

Salah satu aspek yang menarik perhatian adalah besaran gaji yang diterima oleh anggota Paspampres. Besaran gaji mereka telah diatur sesuai dengan pangkatnya dalam TNI, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Berikut adalah rincian besaran gaji Paspampres berdasarkan golongan:

Golongan I - Tamtama

Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100

Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.694.900 - Rp 2.617.500

Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 - Rp 2.699.400

Kopral Dua: Rp 1.802.600 - Rp 2.783.900

Kopral Satu: Rp 1.858.900 - Rp 2.870.900

Kopral Kepala: Rp 1.917.100 - Rp 2.960.700

Golongan II - Bintara

Sersan Dua: Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100

Sersan Satu: Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200

Sersan Kepala: Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700

Sersan Mayor: Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 - Rp 4.032.600

Golongan III - Perwira Pertama

Letnan Dua: Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200

Letnan Satu: Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600

Kapten: Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600

Golongan IV - Perwira Menengah dan Tinggi

Mayor: Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100

Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300

Kolonel: Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400

Brigadir Jenderal hingga Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 3.290.500 - Rp 5.930.800.

Selain gaji, anggota Paspampres juga menerima tunjangan kinerja. Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Besarannya bervariasi tergantung pada kelas jabatan.

EP
Edgar Allan PoePemimpin Redaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update