Viral Kasus Penganiayaan oleh Anggota Paspampres, Segini Besaran Gaji dan Tunjangannya
Sebagai pasukan elit dengan peran penting dalam menjaga keamanan presiden, Paspampres memiliki tanggung jawab yang besar. Tugas mereka termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013.
TRIPODNews.id - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka RM, yang diduga mengakibatkan kematian seorang pemuda, telah menjadi sorotan yang serius, bahkan mendapat perhatian dari Komisi I DPR. Informasi mengenai kasus tersebut tersebar luas di media sosial, termasuk adanya ancaman kepada korban untuk mengirimkan uang kepada oknum Paspampres.
Sebagai pasukan elit dengan peran penting dalam menjaga keamanan presiden, Paspampres memiliki tanggung jawab yang besar. Tugas mereka termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Paspampres bertugas untuk melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat terhadap Presiden, Wakil Presiden, Mantan Presiden, Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya, serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Pemerintahan, dan juga tugas protokoler kenegaraan dalam mendukung tugas pokok TNI.
Salah satu aspek yang menarik perhatian adalah besaran gaji yang diterima oleh anggota Paspampres. Besaran gaji mereka telah diatur sesuai dengan pangkatnya dalam TNI, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Berikut adalah rincian besaran gaji Paspampres berdasarkan golongan:
Golongan I - Tamtama
Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100
Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.694.900 - Rp 2.617.500
Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 - Rp 2.699.400
Kopral Dua: Rp 1.802.600 - Rp 2.783.900
Kopral Satu: Rp 1.858.900 - Rp 2.870.900
Kopral Kepala: Rp 1.917.100 - Rp 2.960.700
Golongan II - Bintara
Sersan Dua: Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100
Sersan Satu: Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200
Sersan Kepala: Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700
Sersan Mayor: Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 - Rp 4.032.600
Golongan III - Perwira Pertama
Letnan Dua: Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200
Letnan Satu: Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600
Kapten: Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600
Golongan IV - Perwira Menengah dan Tinggi
Mayor: Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100
Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300
Kolonel: Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400
Brigadir Jenderal hingga Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 3.290.500 - Rp 5.930.800.
Selain gaji, anggota Paspampres juga menerima tunjangan kinerja. Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Besarannya bervariasi tergantung pada kelas jabatan.
