Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Molor dari Target
DPR RI dan perwakilan masyarakat menyepakati target pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Pimpinan DPR menyatakan siap mundur jika target tersebut tidak tercapai.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, bersama pimpinan DPR lainnya, menyatakan kesiapan mengundurkan diri jika pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak rampung sesuai target.
Pernyataan ini disampaikan dalam audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan Aliansi Rakyat Indonesia Peduli (ARIP) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dasco menegaskan bahwa pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset tepat waktu, yakni paling lambat 15 Desember 2026.
“Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu. Kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu nggak ada masalah,” kata Dasco.
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, sebelumnya menekankan pentingnya konsekuensi jika target pengesahan RUU tersebut molor. Menurut Botok, seluruh pimpinan DPR harus bertanggung jawab atas molornya pengesahan.
Botok juga meminta agar koruptor dihukum mati sebagai bagian dari aspirasi yang disampaikan kepada pimpinan DPR. Ia berharap tidak ada penundaan lebih lanjut dalam penyelesaian RUU ini.
Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.
Dasco menjelaskan bahwa mereka meninggalkan rapat paripurna untuk menerima audiensi tersebut.
Di lokasi yang sama, aksi demonstrasi yang menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset juga berlangsung.
Akibat meningkatnya aktivitas masyarakat di sekitar Gedung MPR/DPR, akses keluar Slipi di KM 09+650 Ruas Tol Dalam Kota arah Grogol ditutup sementara mulai pukul 07.43 WIB.
Penutupan bersifat situasional atas diskresi kepolisian.
