UU Perampasan Aset Tidak Boleh Jadi Alat Kekuasaan Membungkam Lawan Politik
Undang-Undang Perampasan Aset nantinya diharapkan tidak disalahgunakan sebagai alat kekuasaan untuk menekan masyarakat maupun lawan politik.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan, sejumlah pihak belakangan menyampaikan kekhawatiran terkait cakupan tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset.
Saat ini terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam ruang lingkup perampasan aset.
"Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan Undang-Undang Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi," kata Habiburokhman, dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
Ketiga belas tindak pidana tersebut meliputi korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.
Menurut Habiburokhman, perlu ada kepastian bahwa penerapan aturan tersebut tidak membuat masyarakat biasa menjadi sasaran perampasan aset secara sewenang-wenang.
"Banyak pihak yang kemudian menjadi khawatir bahwa masyarakat biasa juga bisa terkena perampasan aset walaupun bukan berstatus sebagai pejabat," ujarnya.
Dia menyinggung kekhawatiran yang sebelumnya disampaikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengenai potensi UU Perampasan Aset digunakan untuk memenuhi anggaran negara melalui perampasan aset masyarakat yang bermasalah dengan pajak.
Habiburokhman menegaskan prinsip persamaan di hadapan hukum harus tetap menjadi landasan dalam penerapan undang-undang tersebut.
Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum, kata dia, harus mendapat sanksi tanpa melihat latar belakang maupun jabatannya.
"Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya," jelasnya.
Dia menambahkan, ketentuan perampasan aset yang tidak hanya mencakup tindak pidana korupsi juga memiliki kemiripan dengan praktik yang diterapkan di sejumlah negara, termasuk Inggris dan Amerika Serikat.
Namun, Habiburokhman menekankan penerapan aturan tersebut tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
Dia memperingatkan agar kewenangan perampasan aset tidak berubah menjadi alat untuk memeras masyarakat ataupun membungkam pihak yang kritis.
"Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis," terangnya.
Karena itu, Komisi III DPR tengah mencari formula untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan UU Perampasan Aset.
Menurutnya, diperlukan lembaga pengawasan yang kuat untuk menindak aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan.
"Untuk itu Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset. Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset dan harus ada sanksi hukum etis, profesi dan pidana bagi penegak hukum kotor tersebut," paparnya.
Habiburokhman menegaskan keberhasilan penerapan UU Perampasan Aset sangat bergantung pada integritas aparat penegak hukum yang menjalankannya.
"Pendeknya, pemberlakuan Undang-Undang Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas," katanya.
