BRSK Desak Danantara Periksa Dirut Telkomsel Terkait Dugaan Korupsi Rp2 Triliun
massa mendesak Danantara melakukan audit dan investigasi secara independen, transparan, serta menyeluruh terhadap sejumlah dugaan penyimpangan di PT Telkomsel yang menyeret nama Direktur Utama Telkomsel, Nugroho alias Nugi.
Massa yang tergabung dalam Barisan Rakyat Sikat Koruptor (BRSK) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), Jakarta.
Dalam aksinya, massa mendesak Danantara melakukan audit dan investigasi secara independen, transparan, serta menyeluruh terhadap sejumlah dugaan penyimpangan di PT Telkomsel yang menyeret nama Direktur Utama Telkomsel, Nugroho alias Nugi.
Koordinator Lapangan BRSK, Syafik Naufal, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk desakan kepada Danantara agar tidak berkompromi terhadap dugaan praktik korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan di lingkungan perusahaan BUMN.
Menurut dia, Danantara memiliki mandat strategis dalam mengelola dan mengoptimalkan investasi pemerintah serta aset BUMN. Karena itu, pengelolaan aset negara harus dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.
"Negara tidak boleh kalah oleh koruptor. Setiap rupiah uang rakyat yang dikorupsi berarti berkurangnya kesempatan masyarakat memperoleh pendidikan yang layak, lapangan pekerjaan, pelayanan kesehatan, dan kehidupan yang lebih sejahtera," ujar Syafik dalam keterangannya.
BRSK menyebut terdapat sejumlah laporan masyarakat yang telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan di PT Telkomsel.
Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan kasus senilai Rp147 miliar serta dugaan penyimpangan dalam proyek jasa pelayanan notifikasi perbankan antara Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan PT Telkom yang disebut-sebut berpotensi menimbulkan kerugian hingga Rp2 triliun.
BRSK juga menyoroti dugaan ketimpangan harta kekayaan dan kas pribadi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikaitkan dengan Nugroho alias Nugi.
Atas sejumlah dugaan tersebut, BRSK meminta Danantara segera melakukan pemeriksaan secara independen, transparan, dan menyeluruh. Menurut mereka, apabila hasil audit, investigasi, maupun proses hukum menemukan adanya pelanggaran berat, pihak yang terbukti bersalah harus diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam aksinya, BRSK menyampaikan empat tuntutan kepada Danantara.
Pertama, meminta Danantara segera melakukan audit dan investigasi independen, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan terhadap setiap dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan perusahaan maupun negara.
Kedua, mendesak Danantara menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp2 triliun dalam proyek jasa pelayanan notifikasi perbankan BRI dan PT Telkom yang mereka kaitkan dengan Nugroho alias Nugi.
Ketiga, BRSK meminta Danantara berani mengusut tuntas pejabat atau direksi PT Telkom yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Jika terbukti bersalah melalui proses hukum, mereka meminta yang bersangkutan segera dicopot dari jabatannya.
Keempat, BRSK menolak segala bentuk pemborosan, kebocoran, penyalahgunaan kewenangan, kolusi, nepotisme, serta praktik lain yang berpotensi merugikan keuangan negara dan kepentingan masyarakat.
BRSK menegaskan akan terus mengawal dugaan kasus tersebut hingga tuntas. Mereka juga menyatakan akan kembali menggelar aksi apabila tidak terdapat perkembangan signifikan dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait.
"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan keadilan dapat ditegakkan," kata Syafik.
