Jumat, 09 Okt 2026 NewsEkonomiSportOtomotifWisata
Breaking
Beranda › News
News

Usai Putusan Ijazah Gibran, Komisi II Sebut DPR Bisa Bentuk Pansus

✍️ tino 🕒 08 Oct 2026 👁️ 3x dibaca
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Tripodnews/DOK WAPRES-SETPRES
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Tripodnews/DOK WAPRES-SETPRES

Jakarta, Tripodnews.id - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Deddy Yevri Hanteru Sitorus menyebut DPR secara politis berpotensi menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Menurut politikus PDI Perjuangan (PDIP) tersebut, DPR memiliki sejumlah mekanisme yang dapat digunakan untuk menindaklanjuti putusan MK, di antaranya melalui pembentukan panitia khusus (pansus) maupun hak angket.

"Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindak lanjuti Putusan MK ini melalui mekanisme yg tersedia, seperti pansus dan atau angket," ujar Deddy saat dihubungi, Rabu (7/10/2026).

Kendati demikian, Deddy belum menjelaskan apakah DPR akan segera menggunakan mekanisme tersebut untuk menindaklanjuti putusan MK.

Deddy menilai salah satu hal penting dalam putusan MK adalah pertimbangan Mahkamah mengenai dokumen pendidikan Gibran. Menurut dia, MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan setara sekolah menengah atas (SMA).

Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK memang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal setara SMA. Namun, MK juga menegaskan bahwa temuan tersebut tidak dapat digunakan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran yang telah dilantik sebagai Wakil Presiden.

Deddy berpandangan kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti karena menyangkut persyaratan pencalonan wakil presiden.

Menurutnya, apabila sejak awal syarat pendidikan tersebut dianggap tidak terpenuhi, maka dokumen yang digunakan dalam proses administrasi pencalonan patut diperiksa lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

"Hal ini terjadi karena Gibran sudah terpilih tetapi dengan melanggar syarat yang ditetapkan, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan atau melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar 1945," ujar Deddy.

Ia mengatakan, putusan MK membuka ruang bagi lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui jalur hukum maupun mekanisme politik.

"Itulah menurut saya kenapa MK menyerahkan kepada lembaga lain untuk melakukan proses hukum dan atau mekanisme politik untuk menindaklanjuti. Jadi dimungkinkan mereka yang punya kedudukan hukum untuk melakukan gugatan hukum terhadap para pihak yang terkait dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan," katanya.

Sebelumnya, MK memutuskan permohonan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan untuk mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Meski permohonan tidak diterima, dalam pertimbangan hukumnya MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.

Namun, Mahkamah menegaskan perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim perselisihan hasil pemilu karena Gibran telah berstatus sebagai Wakil Presiden setelah dilantik pada 20 Oktober 2024.

Atas dasar itu, MK menyatakan tidak memiliki dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.

T
tinoRedaktur
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update