Kamis, 27 Agt 2026 NewsEkonomiSportOtomotifWisata
Breaking
Beranda › Ekonomi
Ekonomi

TikTok Shop Disebut Bikin Omset Pelaku Usaha Kecil Menurun

✍️ Edgar Allan Poe 🕒 22 Sep 2023 👁️ 74x dibaca
Menurut Teten, TikTok boleh saja berjualan, tetapi tidak boleh menggabungkannya dengan platform media sosial. Hal ini didasarkan pada riset yang menunjukkan bahwa aktivitas belanja online sering kali dipengaruhi oleh percakapan di media sosial. Selai
Menurut Teten, TikTok boleh saja berjualan, tetapi tidak boleh menggabungkannya dengan platform media sosial. Hal ini didasarkan pada riset yang menunjukkan bahwa aktivitas belanja online sering kali dipengaruhi oleh percakapan di media sosial. Selai Foto: net

Peraturan Menko Perekonomian No 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menegaskan bahwa KP3A atau KP3A bidang PMSE tidak dapat melakukan kegiatan perdagangan secara langsung. Mereka hanya diizinkan melakukan kegiatan pendukung perdagangan seperti promosi, penelitian pasar, dan perlindungan konsumen.

TRIPODNews.id -  Pelaku usaha kecil di Indonesia mengeluhkan dampak negatif dari kehadiran platform social commerce China, TikTok Shop. Banyak dari mereka melihat penurunan omset karena kesulitan bersaing dengan produk-produk yang dijual dengan harga sangat murah melalui TikTok Shop.

Kegiatan operasi TikTok Shop, yang awalnya merupakan platform media sosial, telah berkembang menjadi social commerce. Namun, banyak yang menganggap bahwa operasinya melanggar regulasi pemerintah. TikTok Shop tidak memiliki Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (PSA) atau Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) yang diperlukan berdasarkan aturan yang berlaku.

Peraturan Menko Perekonomian No 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menegaskan bahwa KP3A atau KP3A bidang PMSE tidak dapat melakukan kegiatan perdagangan secara langsung. Mereka hanya diizinkan melakukan kegiatan pendukung perdagangan seperti promosi, penelitian pasar, dan perlindungan konsumen.

Meskipun demikian, TikTok Shop melakukan transaksi langsung dan menyediakan fasilitas pembayaran. Heru Sutadi, Direktur Eksekutif ICT Institute, berpendapat bahwa jika TikTok Shop tidak memberikan peluang bagi perbaikan dan berdampak negatif, pemerintah seharusnya mempertimbangkan opsi pemblokiran atau penutupan aplikasi tersebut. "Toh, kita masih punya banyak platform e-commerce yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dan UMKM," ujarnya.

Sebelumnya, pedagang di Pasar Tanah Abang telah mengajukan tuntutan kepada Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki, untuk menutup TikTok Shop karena harga barang-barang di platform tersebut dianggap terlalu murah, sulit bersaing, dan merugikan pedagang tradisional. Protes ini disampaikan ketika Menteri Teten berkunjung ke pasar Tanah Abang pada tanggal 19 September.

Regenerate

EP
Edgar Allan PoePemimpin Redaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update