Soal Baja, Indonesia Bertarung di WTO dengan Uni Eropa
Ia menjelaskan, permintaan pembentukan panel telah disampaikan pertama kali oleh Indonesia pada 18 April 2023. Berdasarkan pasal 6.1 Dispute Settlement Understanding (DSU), panel akan otomatis terbentuk pada pertemuan DSB berikutnya, yaitu pada Mei 2023, setelah permintaan pembentukan panel pertama disampaikan.
TRIPODNews.id - Badan Penyelesaian Sengketa WTO resmi membentuk panel sengketa dagang Indonesia dengan Uni Eropa (E) terkait kebijakan pengenaan bea masuk imbalan dan bea anti-dumping UE terhadap produk baja Indonesia.
“Penerapan kebijakan UE tersebut telah menghapuskan atau mengurangi keuntungan yang diperoleh Indonesia secara langsung atau tidak langsung berdasarkan perjanjian terkait,” ujar Duta Besar RI untuk WTO Dandy Satria Iswara
Ia menjelaskan, permintaan pembentukan panel telah disampaikan pertama kali oleh Indonesia pada 18 April 2023. Berdasarkan pasal 6.1 Dispute Settlement Understanding (DSU), panel akan otomatis terbentuk pada pertemuan DSB berikutnya, yaitu pada Mei 2023, setelah permintaan pembentukan panel pertama disampaikan.
“UE berpandangan kebijakannya telah sesuai dengan perjanjian WTO dan panel akan menegakkan kebijakan tersebut. Walaupun kecewa atas keputusan Indonesia untuk membentuk panel sengketa, namun UE mengakui bahwa keputusan tersebut merupakan hak Indonesia. UE juga menyatakan kesiapan untuk berdiskusi dengan Indonesia mengenai pengaturan sementara timbal balik berdasarkan Pasal 25 DSU selama Appellate Body (Badan Banding) WTO tidak berfungsi,” jelasnya.
