Satgas PKH Setor Rp13,2 Triliun ke Kas Negara, Tumpukan Uang Menggunung di Kejagung
Jakarta, Tripodnews.id - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali menyerahkan hasil penindakan kepada negara. Pada tahap ke-8, Satgas PKH menyetorkan uang senilai Rp13,2 triliun melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (6/10/2026).
Penyerahan tersebut berlangsung di kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Uang senilai belasan triliun rupiah itu ditampilkan dalam acara penyerahan, bahkan tumpukannya terlihat menggunung di sisi kiri dan kanan panggung.
Secara simbolis, uang tersebut diserahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Prosesi itu disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto.
"Hari ini melaporkan sekaligus menyerahkan uang Rp13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kemenkeu untuk disetorkan ke kas negara," ujar Burhanuddin di Kejagung, Selasa (6/10/2026).
Burhanuddin menjelaskan, dana Rp13,2 triliun tersebut berasal dari sejumlah sumber penerimaan negara.
Rinciannya, Rp3,4 triliun berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan. Kemudian Rp1,5 triliun merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI dari penanganan tindak pidana khusus.
Sementara itu, penerimaan pajak dari wajib pajak yang ditindaklanjuti Satgas PKH mencapai Rp8,2 triliun.
Dengan demikian, total dana yang diserahkan pada tahap ke-8 mencapai Rp13.241.335.681.910,13.
Selain menyelamatkan keuangan negara, Satgas PKH juga telah menyerahkan kembali kawasan hutan dengan luas mencapai 259.230,73 hektare.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 140.762,04 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk dikelola PT Agrinas Palma Nusantara.
Kemudian, 118.256,74 hektare diserahkan untuk program reforestasi. Sementara lahan dari sektor pertambangan seluas 211,95 hektare turut dikembalikan kepada Kemenhut.
Secara keseluruhan, Satgas PKH mengklaim telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 6.206.212,14 hektare dari sektor perkebunan.
Sedangkan dari sektor pertambangan, kawasan yang telah dikuasai kembali mencapai 14.633,79 hektare.
Burhanuddin menyebut capaian tersebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam sekaligus menegakkan hukum.
"Capaian tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, penegakan kewibawaan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat," pungkasnya.
