Ratusan Santri Keracunan, BGN Suspend SPPG Sidoarjo
BGN menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara atau suspend terhadap SPPG Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo. Sanksi tersebut dijatuhkan buntut kasus keracunan yang dialami ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam.
JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara atau suspend terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo. Sanksi tersebut dijatuhkan buntut kasus keracunan yang dialami ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa pimpinan BGN telah melakukan komunikasi intensif dengan kepala daerah dan pimpinan Pondok Pesantren Manbaul Hikam. Selain itu, BGN juga telah mengambil sejumlah tindakan internal.
"Pertama, kami melakukan investigasi bersama dinas kesehatan terkait. Hasil investigasi tersebut nantinya akan diumumkan terkait apa yang menjadi penyebab keracunan tersebut," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).
Selanjutnya, kata dia, BGN menjatuhkan sanksi suspend kategori berat selama 30 hari terhadap SPPG Sidoarjo, Tanggulangin, Kalitengah.
"Kemudian kami juga melakukan suspend berat dengan kategori berat ya, selama 30 hari terhadap SPPG Sidoarjo, Tanggulangin, Kalitengah," ujarnya.
BGN juga telah mengusulkan pencopotan kepala SPPG tersebut sekaligus melakukan pergantian.
"Selanjutnya pada saat ini, kita akan fokus dengan melakukan penyelamatan, ya, bagaimana kesehatan dari anak-anak kita ini di beberapa rumah sakit. Ini yang kita utamakan," pungkasnya.
