Rabu, 07 Okt 2026 NewsEkonomiSportOtomotifWisata
Breaking
Beranda › Ekonomi
Ekonomi

Pengusaha Minta Jam Kerja RI Naik Jadi 45 Jam, Airlangga Beri Jawaban Tegas

✍️ tino 🕒 06 Oct 2026 👁️ 1x dibaca
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto . Tripodnews/HO
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto . Tripodnews/HO

Jakarta, Tripodnews.id - Pemerintah memastikan ketentuan jam kerja di Indonesia masih mengacu pada aturan yang berlaku, yakni 40 jam dalam sepekan. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi usulan kalangan pengusaha agar jam kerja dinaikkan menjadi 45 jam per minggu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah menyepakati ketentuan jam kerja selama 40 jam per minggu. Menurutnya, apabila ada perubahan menjadi 45 jam, pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan perlindungan tenaga kerja.

“Saya rasa sudah kita sepakati di 40 jam (per minggu). Kalau 45 jam (seminggu), ya, ikut regulasi perlindungan tenaga kerjanya,” ujar Airlangga, di Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

Usulan penambahan jam kerja sebelumnya disampaikan Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo). Organisasi tersebut menilai durasi kerja di Indonesia perlu disesuaikan dengan kondisi negara lain, khususnya Vietnam yang menjadi salah satu negara pesaing industri manufaktur.

Perwakilan Aprisindo Hariyanto menyebut perbedaan jam kerja antara Indonesia dan Vietnam menjadi salah satu pertimbangan dalam usulan tersebut. Vietnam saat ini menerapkan waktu kerja hingga 48 jam dalam sepekan.

Sementara itu, ketentuan jam kerja di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut menetapkan dua pola waktu kerja yang dapat diterapkan perusahaan.

Skema pertama menetapkan tujuh jam kerja dalam sehari dan 40 jam dalam sepekan untuk pola enam hari kerja, dengan satu hari istirahat. Skema kedua menetapkan delapan jam kerja per hari dan 40 jam per minggu bagi perusahaan yang menerapkan lima hari kerja, dengan dua hari istirahat.

Di tengah pembahasan mengenai waktu kerja, pemerintah juga telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II bersama DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diarahkan untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, serta pengusaha.

Selain memperkuat perlindungan, RUU tersebut juga mencakup penguatan sistem pengawasan dan pendekatan hukum ketenagakerjaan. Pemerintah menilai penguatan tersebut diperlukan agar pelaksanaan aturan ketenagakerjaan dapat berjalan lebih efektif, profesional, proporsional, sekaligus memberikan kepastian hukum.

T
tinoRedaktur
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update