Pemerintah Siapkan Perpres Pengalihan Saham Whoosh ke Kemenkeu, Beban Keuangan Jadi Sorotan
Jakarta, Tripodnews.id - Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum pengalihan saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), konsorsium pemegang saham Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh, kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Regulasi tersebut juga akan mengatur keberlanjutan operasional kereta cepat, termasuk penyelesaian kewajiban keuangan proyek dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Evita Manthovani, mengatakan penyusunan rancangan Perpres dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pengalihan saham sekaligus memastikan keberlangsungan layanan Whoosh.
"Pemerintah saat ini sedang menyiapkan landasan hukum dalam bentuk Perpres mengenai keberlanjutan kereta cepat Jakarta-Bandung melalui pengalihan saham PSBI ke pemerintah cq Kementerian Keuangan," kata Evita dalam konferensi pers APBN Kita di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Menurut Evita, terdapat dua prinsip utama yang menjadi perhatian pemerintah dalam penyusunan regulasi tersebut.
Pertama, memastikan layanan kereta cepat Jakarta-Bandung tetap beroperasi dengan baik karena telah menjadi bagian dari mobilitas masyarakat.
Kedua, memastikan kewajiban keuangan proyek dikelola secara terukur dan hati-hati agar tidak mengganggu kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun keberlangsungan operasional Whoosh.
Pemerintah, lanjutnya, ingin memastikan proses pengalihan saham tidak menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan proyek strategis tersebut.
Dalam penyusunan rancangan Perpres, Kemenkeu juga berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait, di antaranya Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Badan Pengaturan BUMN, serta Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Koordinasi lintas lembaga tersebut diperlukan untuk memperjelas pembagian peran, hak, dan kewajiban masing-masing pihak dalam pengelolaan kereta cepat Jakarta-Bandung.
Evita berharap Perpres yang disiapkan dapat menjadi landasan hukum yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak, terutama ketika proses pengalihan saham PSBI mulai dilaksanakan.
Dengan demikian, pengelolaan proyek Whoosh diharapkan dapat berjalan secara terintegrasi, efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Harapannya, Perpres ini akan menjadi landasan hukum yang jelas termasuk pembagian peran masing-masing pihak hak dan kewajiban yang melekat," ujarnya.
Ia menambahkan, proses pengalihan tersebut harus diikuti dengan tata kelola yang baik dan penerapan prinsip kehati-hatian agar keberlanjutan layanan kereta cepat semakin terjamin.
"Sehingga pada saat nanti proses pengalihan PSBI ini berjalan, itu akan dilanjutkan dengan pengelolaan yang baik, prudent, efektif terintegrasi akuntabel sesuai dengan ketentuan dan keberlanjutan kereta cepat Jakarta-Bandung akan lebih berjalan dengan terjamin lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan proses penyelesaian kewajiban keuangan proyek Whoosh masih dalam tahap kajian.
Pemerintah masih melakukan pembahasan dan uji tuntas atau due diligence untuk menentukan skema penyelesaian yang tepat. Langkah tersebut dilakukan agar keberlangsungan layanan kereta cepat tetap terjaga tanpa memberikan tekanan berlebihan terhadap kondisi fiskal negara.
"Yang penting kan jangan sampai Whoosh ini berhenti, servisnya, pelayanan dari Whoosh ini terus jalan, tapi beban fiskalnya juga bisa di-minimize," kata Juda dalam Media Gathering Kemenkeu di Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026).
Juda menjelaskan, masih terdapat sejumlah aspek teknis yang harus dipastikan sebelum pemerintah menetapkan skema penyelesaian kewajiban keuangan proyek tersebut.
Karena itu, proses due diligence masih terus berjalan untuk menilai berbagai aspek yang berkaitan dengan pengelolaan dan keberlanjutan proyek.
"Intinya seperti itu. Ini tentu masih banyak hal-hal teknisnya yang perlu dilakukan, dipastikan, dan tadi due diligence terus dilakukan," terangnya.
Sebelumnya, sempat beredar rencana pelaksanaan seremoni pengalihan kewajiban keuangan Whoosh dari Danantara kepada pemerintah pada pertengahan September 2026. Namun, berdasarkan keterangan Juda pada 1 Oktober 2026, proses tersebut masih membutuhkan kajian dan pendalaman teknis.
Sebagai informasi, kepemilikan Indonesia dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung berada melalui PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), konsorsium yang melibatkan sejumlah perusahaan BUMN.
Anggota konsorsium tersebut antara lain PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), dan PT Jasa Marga Tbk (JSMR). KAI menjadi pemegang saham terbesar dengan kepemilikan sekitar 58,3 persen saham PSBI.
Adapun total nilai investasi proyek Whoosh mencapai US$7,2 miliar, termasuk pembengkakan biaya atau cost overrun sekitar US$1,2 miliar.
Pembiayaan proyek menggunakan skema 75 persen pinjaman dari China Development Bank (CDB) dan 25 persen setoran modal pemegang saham. Dari porsi setoran modal tersebut, sekitar 60 persen berasal melalui PSBI, sedangkan 40 persen lainnya berasal dari perusahaan China, Beijing Yawan HSR Co Ltd.
Rencana penyusunan Perpres untuk pengalihan saham PSBI menjadi salah satu langkah yang tengah disiapkan pemerintah dalam menata keberlanjutan proyek Whoosh. Tantangan utamanya adalah memastikan layanan tetap berjalan, tata kelola semakin jelas, dan kewajiban keuangan proyek dapat dikelola tanpa mengganggu stabilitas fiskal negara.
