Senin, 12 Okt 2026 NewsEkonomiSportOtomotifWisata
Breaking
Beranda › Ekonomi
Ekonomi

Ojol Bakal Masuk Kategori Transportasi Umum, Menhub Siapkan Aturan Keselamatan

✍️ Edgar Allan Poe 🕒 12 Oct 2026 👁️ 1x dibaca
Ojol Bakal Masuk Kategori Transportasi Umum, Menhub Siapkan Aturan Keselamatan

JAKARTA – Pemerintah menyiapkan pengaturan transportasi berbasis aplikasi melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam revisi tersebut, layanan ojek online (ojol) direncanakan masuk sebagai salah satu jenis transportasi umum, disertai pengaturan keselamatan kendaraan, pengemudi, dan penyelenggaraan layanan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, pembaruan regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap layanan transportasi online yang semakin banyak digunakan masyarakat. Kerangka aturan yang lebih jelas juga diharapkan membuat penyelenggaraan layanan dapat diawasi secara efektif.

“Perkembangan transportasi online perlu diikuti dengan kerangka regulasi yang jelas agar penyelenggaraannya dapat diawasi secara efektif. Kita tidak bisa membiarkan layanan yang sudah berkembang di masyarakat berjalan tanpa pengaturan yang memadai, karena pada akhirnya dapat menimbulkan polemik,” ujar Dudy dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).

Pengaturan tersebut dibahas melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pemerintah menyetujui usulan DPR RI untuk menambahkan Bab XIII A yang memuat ketentuan mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor.

Materi pengaturan itu mencakup layanan angkutan orang, pengantaran barang, dan pengiriman makanan menggunakan transportasi berbasis aplikasi. Dengan cakupan tersebut, revisi UU LLAJ diarahkan untuk menyesuaikan ketentuan hukum dengan perkembangan model layanan transportasi yang telah digunakan masyarakat.

“Terkait transportasi berbasis aplikasi, Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Bab XIII A dengan materi muatan yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang dan makanan,” jelas Dudy.

Kondisi Kendaraan dan Perlengkapan Pengemudi Jadi Perhatian

Salah satu aspek utama dalam penyusunan aturan adalah pemenuhan standar keselamatan. Pemerintah akan mengatur penyelenggaraan angkutan orang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat dengan mempertimbangkan keselamatan dan kepentingan publik.

Dudy menegaskan, standar keselamatan perlu mencakup kondisi kendaraan dan kelengkapan yang digunakan pengemudi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga akan mendorong perusahaan aplikator berperan aktif memastikan kendaraan mitra pengemudi memenuhi persyaratan keselamatan.

“Kalau kita sudah berbicara mengenai keselamatan, tentu harus ada standar yang dipenuhi, mulai dari kondisi kendaraan hingga perlengkapan keselamatan pengemudi. Dalam implementasinya, Kemenhub juga akan mendorong peran aktif perusahaan aplikator dalam memastikan kendaraan yang digunakan mitra pengemudi memenuhi persyaratan keselamatan,” kata Dudy.

Pengawasan nantinya dapat mencakup pemantauan kondisi kendaraan, pemeriksaan pemenuhan perlengkapan keselamatan, serta pelatihan pengemudi. Pemerintah juga mempertimbangkan penerapan sanksi terhadap pihak yang melanggar ketentuan yang berlaku.

Selain keselamatan penumpang dan pengguna jalan, pemerintah menyatakan akan memperhatikan keberlanjutan ekosistem transportasi online. Kebijakan yang disusun diharapkan mampu melindungi masyarakat tanpa mengabaikan kondisi mitra pengemudi maupun kemampuan perusahaan aplikator untuk menjalankan usaha.

Kemenhub turut menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, perusahaan aplikator, dan pengemudi dalam mengawasi layanan transportasi berbasis aplikasi. Sistem pencatatan dan pemantauan transaksi perjalanan dinilai perlu memadai agar perjalanan dapat ditelusuri serta mendukung keselamatan dan akuntabilitas layanan.

Revisi UU LLAJ Ditargetkan Rampung pada 2026

Pemerintah berharap pembaruan regulasi dapat menciptakan layanan transportasi online yang aman, berkelanjutan, dan tetap mudah diakses masyarakat. Penyusunan ketentuan akan mempertimbangkan dinamika industri, perlindungan mitra pengemudi, keselamatan penumpang, serta kebutuhan masyarakat terhadap transportasi yang terjangkau.

Dudy mengatakan, pemerintah berupaya mempercepat penyelesaian revisi UU LLAJ karena rancangan tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

“Kita usahakan secepat mungkin revisi UU LLAJ ini rampung, karena ini kan masuk dalam Prolegnas tahun 2026, jadi harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan. Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada tahun 2027,” sebut Dudy.

 

EP
Edgar Allan PoePemimpin Redaksi
E
epungEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update