OJK Perluas Penindakan Rekening Terindikasi Judi Online, 38.796 Akun Diminta Diblokir
Upaya perbankan menekan aktivitas judi online diperluas dengan penelusuran rekening berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank melakukan penutupan terhadap rekening yang memiliki kesesuaian NIK dengan pihak yang terindikasi terlibat perjudian daring.
Langkah tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut OJK terhadap rekening-rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas judi online. Selain penutupan rekening, perbankan juga diminta menerapkan enhance due diligence (EDD) untuk memperdalam pemeriksaan terhadap nasabah yang masuk dalam indikasi tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan jumlah rekening yang telah diminta untuk ditangani perbankan kini mencapai sekitar 38.796 rekening. Angka tersebut meningkat dibandingkan data sebelumnya yang mencatat 38.375 rekening.
"OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhance due diligence atau EDD dan/atau pemblokiran atas kurang lebih 38.796 rekening. Sebelumnya adalah sebesar 38.375 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring," ujar Dian dalam konferensi pers asesmen sektor jasa keuangan secara daring, Senin (5/10/2026).
Menurut Dian, data mengenai rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian daring tersebut berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Informasi itu kemudian menjadi dasar bagi OJK untuk meminta industri perbankan mengambil langkah terhadap rekening yang teridentifikasi.
Penanganan tidak berhenti pada rekening yang secara langsung terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online. OJK juga meminta bank memperhatikan rekening lain yang memiliki kesesuaian dengan NIK pihak yang telah masuk dalam indikasi perjudian daring.
"(OJK) meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan enhance due diligence," jelas Dian.
Penerapan EDD memungkinkan bank melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap nasabah dan aktivitas rekening yang terindikasi. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pengawasan sektor perbankan dalam merespons aktivitas perjudian daring yang dinilai memiliki dampak lebih luas.
OJK menilai pemberantasan judi online tidak hanya berkaitan dengan aktivitas transaksi dalam sistem keuangan. Fenomena tersebut juga memiliki konsekuensi terhadap aspek sosial dan ekonomi sehingga membutuhkan langkah penanganan melalui sektor jasa keuangan.
Dengan bertambahnya jumlah rekening yang masuk dalam penanganan, OJK terus mendorong perbankan untuk memperkuat proses identifikasi dan pemeriksaan terhadap rekening yang terindikasi berkaitan dengan perjudian daring.
