Senin, 12 Okt 2026 NewsEkonomiSportOtomotifWisata
Breaking
Beranda › News
News

Navanethem “Navi” Pillay, Peraih Nobel Perdamaian 2026: Tegaskan Penjajahan Israel di Palestina Setara Genosida

✍️ tino 🕒 12 Oct 2026 👁️ 1x dibaca
Hakim dan ahli hukum internasional asal Afrika Selatan, Navanethem “Navi” Pillay. Tripodnew/HO
Hakim dan ahli hukum internasional asal Afrika Selatan, Navanethem “Navi” Pillay. Tripodnew/HO

Jakarta, Tripodnews.id - Hakim dan ahli hukum internasional asal Afrika Selatan, Navanethem “Navi” Pillay, dianugerahi Hadiah Nobel Perdamaian 2026. Komite Nobel mengumumkan penghargaan tersebut pada Jumat (9/10/2026) sebagai bentuk pengakuan atas kontribusinya dalam memajukan perdamaian dan hukum internasional.

Pillay dinilai memiliki peran penting dalam memperjuangkan hak asasi manusia (HAM), menegakkan keadilan bagi korban kejahatan kemanusiaan, serta memperkuat supremasi hukum internasional di tengah meningkatnya konflik global.

Perempuan kelahiran Durban, Afrika Selatan, pada September 1941 itu berasal dari keluarga keturunan India Tamil. Perjalanan kariernya di bidang hukum ditandai dengan berbagai terobosan, termasuk keberaniannya membela aktivis antiapartheid dan keterlibatannya dalam penegakan hukum terhadap kejahatan genosida.

Karier hukum Pillay dimulai dengan membuka firma hukum sendiri pada 1967. Langkah tersebut menjadikannya perempuan pertama yang membuka praktik hukum di wilayah Natal, Afrika Selatan.

Pillay kemudian melanjutkan pendidikan doktoral di Universitas Harvard dan menyelesaikannya pada 1988. Pada 1995, ia diangkat menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Afrika Selatan.

Sebelum menduduki jabatan tersebut, Pillay telah aktif membela para aktivis yang menentang rezim apartheid. Sistem diskriminasi rasial itu membatasi hak-hak mayoritas penduduk kulit hitam di Afrika Selatan.

Setelah rezim apartheid berakhir, Pillay mencatat sejarah sebagai hakim perempuan non-kulit putih pertama di Pengadilan Tinggi Afrika Selatan.

Komite Nobel menilai perjalanan hidup Pillay mencerminkan konsistensi dalam memperjuangkan kemanusiaan, hak asasi manusia, dan tegaknya tatanan hukum internasional.

Salah satu kontribusi penting Pillay dalam hukum internasional terjadi ketika ia menjabat sebagai hakim ketua di Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (ICTR) pada 1999.

Dalam persidangan kejahatan genosida Rwanda, Pillay berperan dalam pengembangan yurisprudensi internasional yang mengakui kekerasan seksual dan pemerkosaan sebagai tindakan yang dapat menjadi bagian dari kejahatan genosida.

Putusan dalam perkara tersebut menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum internasional, khususnya dalam mengakui kekerasan seksual sebagai salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk menghancurkan suatu kelompok.

Pillay kemudian bertugas sebagai hakim di Pengadilan Pidana Internasional (ICC), memperluas kiprahnya dalam upaya penegakan akuntabilitas atas kejahatan internasional.

Pada 2008 hingga 2014, ia menjabat sebagai Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR). Dalam posisi tersebut, Pillay berperan dalam mendorong perlindungan HAM dan penguatan mekanisme internasional untuk menangani pelanggaran hak asasi manusia.

Ia juga terlibat dalam berbagai upaya internasional untuk memastikan para korban kejahatan berat memperoleh keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Perhatian dunia terhadap kiprah Pillay kembali menguat melalui perannya dalam penyelidikan dugaan kejahatan internasional di wilayah Palestina yang diduduki.

Pada periode 2021–2025, Pillay mengetuai Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB untuk Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan Israel.

Pada September 2025, komisi yang dipimpinnya menerbitkan laporan mengenai situasi di Gaza. Laporan tersebut menyimpulkan bahwa Israel telah melakukan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza.

Kesimpulan itu menjadi bagian dari perdebatan dan proses hukum internasional mengenai pertanggungjawaban atas tindakan militer Israel serta dampaknya terhadap penduduk sipil Palestina.

Pillay juga pernah menjadi hakim dalam perkara genosida Myanmar di Mahkamah Internasional (ICJ) pada 2019, sebagaimana disebutkan dalam informasi mengenai rekam jejaknya.

Keterlibatannya dalam berbagai mekanisme peradilan dan penyelidikan internasional memperkuat reputasinya sebagai tokoh yang mendorong penegakan hukum tanpa membedakan pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

Komite Nobel menyatakan bahwa penghargaan kepada Pillay merupakan pengakuan atas perannya dalam mendorong perkembangan sistem hukum dan tatanan internasional.

Melalui penganugerahan Nobel Perdamaian 2026 tersebut, Komite Nobel juga menekankan pentingnya penyelesaian konflik secara damai melalui penghormatan terhadap hukum internasional.

Pesan tersebut dinilai relevan di tengah meningkatnya eskalasi peperangan, konflik antarnegara, serta tekanan politik terhadap hakim dan lembaga peradilan internasional.

Komite Nobel menegaskan bahwa sistem hukum internasional harus mampu memastikan para pelaku kejahatan perang dimintai pertanggungjawaban dan para korban memperoleh keadilan.

“Sistem hukum internasional di mana penjahat perang dituntut akuntabilitasnya dan di mana para korban dapat menerima keadilan merupakan syarat bagi tercapainya dunia yang damai,” demikian pernyataan Komite Nobel.

Penganugerahan Nobel Perdamaian 2026 kepada Navi Pillay menyoroti bahwa perdamaian tidak hanya bergantung pada penghentian peperangan, tetapi juga pada penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan pertanggungjawaban atas kejahatan internasional.

Rekam jejak Pillay, mulai dari perjuangan melawan apartheid hingga keterlibatannya dalam penyelidikan pelanggaran HAM di Palestina, menjadi bagian penting dari perjalanan panjang penegakan keadilan di tingkat internasional.

T
tinoRedaktur
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update