Nasib Perkara Ijazah Gibran Ditentukan Malam Ini, MK Bacakan Putusan
Jakarta, Tripodnews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026) malam.
Berdasarkan agenda persidangan yang tercantum di laman resmi MK, perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dijadwalkan memasuki agenda pengucapan putusan pada pukul 20.00 WIB.
Perkara ini berkaitan dengan gugatan terhadap persyaratan pendidikan Gibran yang menjadi salah satu syarat pencalonan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Sebelum memasuki agenda putusan, MK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mendalami perkara tersebut. Pemeriksaan di antaranya melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pakar hukum tata negara hingga Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura.
Berbagai keterangan dan dokumen yang diperoleh dalam proses pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari bahan pertimbangan majelis hakim konstitusi dalam memutus perkara.
Permohonan perkara tersebut diajukan oleh 12 orang pemohon.
Mereka terdiri dari Hanafie Asnan, Slamet Soebijanto Tyasno Sudarto, Fachrul Razi, Denny Indrayana, Ansufri ID Sambo, Brahma Aryana, Tiurma M.S. Sihombing, Bonatua Silalahi, H.M. Subhan, drg. Moeryono, dan Soenarko MD.
Para pemohon didampingi 16 kuasa hukum, di antaranya Bambang Widjojanto dan Refly Harun.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mereka meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan paling rendah bagi calon presiden dan wakil presiden merupakan syarat yang wajib dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan.
Salah satu tuntutan utama adalah meminta MK menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana ketentuan dalam UU Pemilu.
Para pemohon juga meminta MK menyatakan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak awal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, mereka meminta keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dibatalkan.
Para pemohon juga meminta agar pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dibatalkan.
Tak berhenti pada pembatalan status Gibran, para pemohon juga meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden.
Mereka meminta wakil presiden dipilih dari dua calon yang diusulkan Presiden, dengan batas waktu paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan.
Permintaan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal VIII Ayat II UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana dicantumkan dalam petitum permohonan.
Adapun secara lengkap, para pemohon meminta MK:
- Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan syarat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
- Menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
- Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan batal keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
- Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh MPR.
- Memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.
- Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia atau memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Kini, seluruh perhatian tertuju pada sidang MK yang dijadwalkan berlangsung malam ini. Pengucapan putusan akan menentukan bagaimana akhir dari perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan dan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029.
