MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Status Wapres Tak Berubah
Jakarta, Tripodnews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.
Amar putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026) malam. Perkara tersebut memang dijadwalkan MK untuk diputus pada pukul 20.00 WIB.
"Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo.
Putusan tersebut sebelumnya telah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang melibatkan sembilan Hakim Konstitusi pada Senin (5/10/2026). Pengucapan putusan dalam sidang pleno kemudian selesai pada pukul 20.58 WIB.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
"Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum," kata Suhartoyo.
Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya Denny Indrayana, Fachrul Razi, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, Tiurma M.S. Sihombing, serta sejumlah pihak lainnya. Daftar resmi MK mencatat 12 nama sebagai pemohon dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Para pemohon sebelumnya mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Meski permohonan tidak dapat diterima, dalam pertimbangannya MK menguraikan fakta yang diperoleh selama persidangan.
MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Namun, temuan tersebut tidak membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
MK menilai persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian sesuai ketentuan UUD 1945.
"Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945," demikian pertimbangan MK.
Permohonan PHPU ini diajukan hampir dua tahun setelah pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024.
Para pemohon terdiri dari sejumlah individu serta pihak yang sebelumnya menyatakan mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran, termasuk Denny Indrayana dan sejumlah pihak yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 digelar pada 21 September 2026. Dalam prosesnya, MK juga mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Australia.
Para pemohon menyadari permohonan diajukan jauh melewati tenggat pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang ditentukan dalam aturan. Namun, mereka meminta MK mengesampingkan batas waktu formal dengan alasan memperjuangkan keadilan substantif.
Kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya meminta kesempatan agar persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dapat diuji melalui persidangan yang terbuka dan transparan.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan pendidikan minimal SLTA atau sederajat dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi ketika proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut.
Selain itu, para pemohon meminta penetapan Gibran sebagai cawapres Pemilu 2024 dinyatakan cacat hukum, keputusan KPU terkait pencalonannya dibatalkan, serta pelantikan Gibran sebagai wakil presiden oleh MPR dibatalkan.
Para pemohon bahkan meminta MPR diperintahkan menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diajukan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari.
Namun, seluruh permohonan tersebut tidak berujung pada pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden. MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Dengan putusan tersebut, perkara PHPU yang secara khusus mempersoalkan syarat pendidikan Gibran di MK dinyatakan selesai pada tingkat perkara tersebut.
