Menguak Dominasi Asing dalam Industri Logistik Indonesia
Manorsa menjelaskan, "Perubahan signifikan ini mencakup dominasi yang semakin besar dari pemain asing yang merebut pangsa pasar dengan lebih kuat, serta pergeseran struktur pasar menjadi oligopsoni, di mana penentuan mitra logistik tidak lagi tergantung pada preferensi pengguna jasa (pembeli online), tetapi diatur oleh platform e-commerce."
TRIPODNews.id - Industri logistik Indonesia menghadapi tantangan yang semakin rumit, dengan salah satu isu utamanya adalah dominasi perusahaan asing dalam pangsa pasar logistik. Menurut data dari Asosiasi Logistik Digital Ekonomi Indonesia (ALDEI), sejumlah perusahaan yang sebagian besar dimiliki oleh entitas asing saat ini menguasai sekitar 70% pangsa pasar, sementara pelaku domestik hanya memiliki sekitar 30%. Hal ini menciptakan persaingan yang ketat dan terbatas bagi pelaku lokal yang ingin bersaing.
Sekretaris ALDEI, Manorsa P. Tambunan, mengungkapkan bahwa dominasi asing dalam industri logistik Indonesia menghadirkan ancaman bagi pengusaha lokal. Salah satu ancamannya adalah persaingan yang tidak sehat, karena perusahaan asing memiliki modal yang lebih kuat, yang dapat mengakibatkan perang harga.
Manorsa menjelaskan, "Perubahan signifikan ini mencakup dominasi yang semakin besar dari pemain asing yang merebut pangsa pasar dengan lebih kuat, serta pergeseran struktur pasar menjadi oligopsoni, di mana penentuan mitra logistik tidak lagi tergantung pada preferensi pengguna jasa (pembeli online), tetapi diatur oleh platform e-commerce."
Selama beberapa tahun terakhir, persaingan harga dalam industri kurir menunjukkan adanya praktik predatory pricing atau perang harga. Dimensi biaya dalam industri ini sangat terkait dengan skala volume, sehingga perusahaan bermodal besar menerapkan strategi investasi masif untuk membangun kapasitas layanan dan menetapkan harga jual di bawah biaya produksi, dengan tujuan merebut pangsa pasar dan merugikan pelaku domestik.
Manorsa menambahkan, "Ada dua jenis harga dalam industri ini, yaitu harga gross (published rate) dan harga net (harga diskon antara penjual dan pembeli). Kekurangan mekanisme pemantauan atas harga net, yang seharusnya sesuai dengan ketentuan Permenkominfo No. 1 tahun 2012 yang melarang harga jual di bawah harga pokok produksi, menghambat implementasi peraturan tersebut." Dengan begitu, tantangan dominasi asing dalam industri logistik Indonesia menjadi salah satu isu yang harus diatasi secara hati-hati demi menjaga keadilan dalam persaingan bisnis.
