Menaker Buka Suara soal Usulan UMP 2027 Naik hingga 9,5 Persen
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli buka suara soal usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 hingga 9,5 persen yang disampaikan kalangan buruh.
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli buka suara soal usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 hingga 9,5 persen yang disampaikan kalangan buruh.
Yassierli menegaskan pemerintah belum membahas besaran kenaikan UMP 2027. Saat ini, pemerintah masih fokus merumuskan norma pokok ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah dibahas bersama parlemen.
"Kami belum membahas hal itu karena sekarang pemerintah fokus ke RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Jadi kalau ada pemangku kepentingan, baik dari serikat buruh maupun industri yang menyampaikan aspirasi, tentu kami tampung," ujar Yassierli di kantor Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Menurut Yassierli, formulasi kenaikan upah yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah belum bisa langsung ditetapkan. Formula pengupahan nantinya akan mengacu pada hasil pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
"Terkait formulasi upah nantinya sangat tergantung dari hasil yang tertulis pada RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Nanti basisnya dari situ, baru kemudian kita lihat bersama implikasinya kepada regulasi yang sudah ada seperti apa," kata dia.
Pemerintah, lanjut Yassierli, akan memastikan aturan teknis pengupahan tetap tersedia menjelang penetapan upah minimum 2027. Harmonisasi antara regulasi baru dan aturan teknis yang berlaku saat ini juga akan dilakukan.
"Makanya nanti kami lihat di undang-undang sejauh mana formulasi itu diatur. Langkah ini akan kami lakukan sesegera mungkin," ujarnya.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen. Usulan tersebut berlaku untuk UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan usulan itu disampaikan lebih awal karena penetapan UMP 2027 dijadwalkan pada 1 November 2026. Adapun UMK dan upah minimum sektoral dijadwalkan ditetapkan pada 10 November 2026.
“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027, baik UMP maupun UMK, berada pada kisaran 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen. Angka ini akan kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui berbagai jalur konstitusional,” ujar Said dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (17/9/2026).
Said menyebut usulan kenaikan tersebut dihitung dengan mempertimbangkan tiga variabel utama, yakni rata-rata inflasi tahunan (year-on-year), rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, serta penggunaan indeks tertentu atau alpha.
