Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Hadapi Sidang Perdana, Kasus Dugaan Korupsi Jadi Sorotan
Jakarta, Tripodnews.id - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Kedatangan Febrie untuk menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjeratnya. Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Febrie tiba bersama dua terdakwa lainnya, yakni Nurman Herin dan Don Ritto. Ketiganya tampak mengenakan baju tahanan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Kedatangan ketiga terdakwa mendapat pengawalan ketat dari petugas pengamanan dalam (Pamdal) Jampidsus Kejagung.
Setelah memasuki ruang sidang Kusumaatmadja, Febrie langsung menempati kursi terdakwa. Sementara itu, tim JPU dan penasihat hukum para terdakwa telah berada di ruang persidangan.
Majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut kemudian memasuki ruang sidang. Persidangan pun dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Kejagung Kerahkan 34 JPU
Kejaksaan Agung mengerahkan 34 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah, Nurman Herin, dan Don Ritto.
Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan sejumlah JPU yang ditunjuk menangani perkara tersebut berasal dari Tim 9.
"Kejaksaan sudah menunjuk JPU yang menanganinya dan di antara JPU-nya juga ada yang berasal dari Tim 9," kata Anang, Selasa (6/10/2026).
Menurut Anang, tim tersebut telah disiapkan untuk menangani proses persidangan perkara yang melibatkan Febrie bersama dua terdakwa lainnya.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan menjadi tahapan awal proses persidangan. Dalam tahap ini, JPU akan memaparkan konstruksi perkara serta dugaan perbuatan pidana yang didakwakan kepada Febrie Adriansyah, Nurman Herin, dan Don Ritto.
Proses persidangan selanjutnya akan menentukan tahapan pemeriksaan perkara sesuai dengan agenda yang ditetapkan majelis hakim.
