Kamis, 27 Agt 2026 NewsEkonomiSportOtomotifWisata
Breaking
Beranda › News
News

KPPU Denda Tujuh Perusahaan Minyak Goreng

✍️ Edgar Allan Poe 🕒 29 May 2023 👁️ 1x dibaca
Dalam Putusannya, KPPU menjelaskan struktur pasar dalam industri migor disimpulkan sebagai oligopoli ketat dengan konsentrasi pasar tinggi.
Dalam Putusannya, KPPU menjelaskan struktur pasar dalam industri migor disimpulkan sebagai oligopoli ketat dengan konsentrasi pasar tinggi. Foto: NET

Dalam Putusannya, KPPU menjelaskan struktur pasar dalam industri migor disimpulkan sebagai oligopoli ketat dengan konsentrasi pasar tinggi.

TRIPODNews.id -   Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda terhadap tujuh perusahaan yang terbukti menimbun minyak goreng (migor) di tengah kelangkaan pada tahun lalu.

KPPU menjelaskan tujuh perusahaan itu melanggar Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia. Oleh sebab itu, KPPU menjatuhkan denda mencapai Rp71,28 miliar untuk ketujuh perusahaan tersebut.

“KPPU menjatuhkan besaran sanksi denda yang beragam kepada 7 (tujuh) Terlapor tersebut, dengan total denda yang mencapai Rp71.280.000.000,” demikian dikutip dari siaran pers KPPU, Minggu (28/5/2023).

Dalam Putusannya, KPPU menjelaskan struktur pasar dalam industri migor disimpulkan sebagai oligopoli ketat dengan konsentrasi pasar tinggi.

Industri migor dikuasai oleh empat grup perusahaan besar. KPPU menilai hal ini yang menyebabkan potensi penetapan harga dilakukan oleh empat perusahaan tersebut.

 
“Ini mempengaruhi perilaku pelaku usaha dan kinerja pasar termasuk potensi terjadinya penetapan harga minyak goreng yang diduga dilakukan oleh para Terlapor,” ujar KPPU.

KPPU juga menemukan para terlapor tidak patuh kepada kebijakan pemerintah terkait dengan harga eceran tertinggi (HET).

Ketujuh perusahaan juga melakukan penurunan volume produksi dan/atau volume penjualan selama periode pelanggaran. “Tindakan tersebut dilakukan secara sengaja untuk mempengaruhi kebijakan HET,” kata KPPU.

Pada saat kebijakan HET dicabut, lanjut KPPU, pasokan migor kemasan kembali tersedia di pasar dengan harga yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum terbitnya kebijakan HET

EP
Edgar Allan PoePemimpin Redaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update